Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Sigi Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

RSUD Kapuas Tindaklanjuti Surat Edaran Kemenkes Terkait Batasan Tarif Tertinggi Rapid Test

  • Oleh Dodi Rizkiansyah
  • 08 Juli 2020 - 15:45 WIB

BORNEONEWS, Kuala Kapuas - Rumah Sakit Umum Daerah atau RSUD dr Soemarno Sosroatmodjo Kuala Kapuas menindaklanjuti adanya Surat Edaran dari Kementerian Kesehatan (Kemenkes) terkait dengan batasan tarif tertinggi pemeriksaan rapid test antibodi, yakni Rp 150.000 secara mandiri atau permintaan sendiri.

Direktur RSUD Kapuas dr Agus Waluyo mengatakan pihaknya sementara ini akan mengikuti surat edaran tersebut, sembari akan melakukan audiensi-audiensi terkait kejelasan dari surat tersebut.

"Kami terima surat itu kemarin. Mau tidak mau mulai hari ini sementara kami buat yang mandiri sesuai dengan itu, yakni maksimal Rp 150 ribu, walaupun ini tidak bisa lama-lama dilakukan," kata Agus kepada wartawan, Rabu, 8 Juli 2020.

Sementara ini, pihaknya akan menyesuaikan dengan tarif tertinggi rapid test itu, sembari melakukan audiensi-audiensi dengan pihak terkait lainnya untuk kelanjutannya.

"Kita lakukan itu, tapi kita sambil melakukan audiensi sebenarnya kejelasannya itu seperti apa karena rata-rata harga rapid test itu Rp 200 an ke atas, itukan rapidnya aja, belum jarumnya dan petugas," ucapnya.


Ia mengaku keberatan dengan hal itu, dikarenakan harga alatnya saja itu rata-rata di atas Rp 200 ribu lebih, sehingga menyulitkan dalam pembiayaan terkait itu.

"Kami keberatan sebenarnya kalau kami yang menyediakan alatnya, kecuali kalau memang yang dari edaran rapid test yang disediakan oleh kementerian bekerjasama dengan prodia harganya itu keluar kemungkinan masih bisa ya," jelasnya.

"Kan mandiri kami beli sendiri itu, kecuali ada ketentuan yang mandiri itu juga pakai pengadaan dari itu atau disediakan," lanjut dia.

Lebih lanjut ia menjelaskan, ini hanya dilakulan sementara dan tidak bisa terus menerus. "Kalau terus-terusan seperti itu harga rapid tidak diturunkan bisa-bisa kami tidak melayani lagi mungkin nanti yang mandiri. Sebab, rumah sakit harus menanggung selisih biaya, tentu kami keberatan," jelasnya.

Selain itu, ia menyebutkan bahwa untuk tarif normal rapid test mandiri di RSUD Kapuas yang dijalankan selama ini dikisaran Rp.400 ribu lebih. "Untuk tarif kami itu rata-rata sama dengan tempat lain, yakni Rp 400 ribu ditambah suratnya Rp 10 ribu," ucapnya.

Berita Terbaru