Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Rapat Tertutup KPK dan DPR, Bambang Widjojanto: Potensial Langgar Asas Keterbukaan

  • Oleh Teras.id
  • 08 Juli 2020 - 16:20 WIB

TERAS.ID, Jakarta – Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang berlangsung tertutup antara Komisi Hukum DPR dan KPK yang dilaksanakan di Gedung Merah Putih KPK, Selasa, 7 Juli 2020, mendapat kritikan Bambang Widjojanto.

“Tindakan rapat tertutup itu potensial dikualifikasi telah melanggar prinsip penting di dalam UU KPK yang melanggar asas keterbukaan,” kata pimpinan KPK operiode 2011-2015 itu.

Bambang Widjojanto atau BW menyebutkan bahwa pertemuan secara tertutup bukan hanya menimbulkan tudingan miring saja tapi pertanyaan di publik. “Apakah rezim KPK saat ini tengah bersekutu dan dibayangi kuasa kegelapan” kata dia.

Komisi III DPR RI yang dipimpin Herman Hery untuk kali pertama mengadakan RDP dengan KPK di gedung penunjang, lantai 3, Jakarta Selatan. RDP tersebut berlangsung tertutup.

Rapat dimulai sekitar pukul 11.00. RDP itu diikuti lima pimpinan KPK, lima anggota Dewan Pengawas KPK, pejabat struktural KPK, dan anggota Komisi III, yakni Arteria Dahlan, Arsul Sani, Aboe Bakar Alhabsyi, Sahroni, dan Jazilul Fawaid.

“Fakta ini makin menjelaskan perbedaan yang sangat fundamental antara Pimpinan KPK saat ini dengan banyak periode kepemimpinan KPK sebelumnya yang nyaris menabukan rapat tertutup seperti itu,” kata BW.

Kemarin Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango menjelaskan, "Kami cuma memfasilitasi saja apa yang diinginkan Komisi III. Mereka meminta rapat dengar pendapat itu di KPK," katanya.

Senada dengan itu, Ketua Komisi III Herman Hery mengatakan bahwa tujuan RDP di Gedung KPK untuk menjalankan fungsi pengawasan. Ia mengatakan sesuai UU MD3 DPR boleh melakukan rapat pengawasan di dalam gedung DPR atau di luar gedung DPR. "Untuk kali ini kami memilih untuk datang ke Gedung KPK," katanya.

Menurut Bambang, jika tindakan itu nekad dilakukan maka harus ada alasan yang sangat kuat. “Harus dijelaskan secara  terbuka kenapa harus dilakukan secara tertutup. Ini perlu dilakukan agar tidak terjadi fraud dan konflik kepentingan,” kata dia, menegaskan.

Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Kurnia Ramadhana mengatakan, tidak ada unsur kegentingan yang memaksa DPR menggelar rapat di markas KPK. "Kebijakan ini justru semakin memperlihatkan bahwa KPK sangat tunduk pada kekuasaan eksekutif dan juga legislatif," katanya melalui pesan singkat kepada tempo.co, Selasa, 7 Juli 2020.

Berita Terbaru