Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Personel Polsek Selat Pasang Spanduk Cegah Karhutla

  • Oleh Dodi Rizkiansyah
  • 08 Juli 2020 - 16:45 WIB

BORNEONEWS, Kuala Kapuas - Personel Polsek Selat memasang sejumlah spanduk imbauan mencegah kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Spanduk imbauan tu berisikan maklumat Kapolda Kalteng.

Pemasangan spanduk di lima titik wilayah setempat untuk mengingatkan masyarakat, menjelang musim kemarau atau di pertengahan tahun 2020 ini dengan harapan bisa bersama-sama mencegah karhutla.

Kapolsek Selat, AKP Christian Maruli Tua Siregar mengatakan siap menjalankan Maklumat Kapolda Kalteng yang berisi tentang kepatuhan terhadap kebijakan pemerintah mengenai kewajiban, larangan dan sanksi pembakaran hutan maupun lahan.

"Iya, spanduk maklumat Kapolda Kalteng sudah kami pasang di lima titik rawan karhutla. Harapannya bersama-sama bisa mencegah karhutla," kata AKP Christian, Rabu, 8 Juli 2020.

Adapun, lanjut dia, isi Maklumat tersebut di antaranya dampak Karhutla dapat berimbas kepada terhambatnya transportasi, mengganggu kesehatan, saluran pernapasan (ISPA), menyebabkan polusi udara dan menghambat pertumbuhan ekonomi.

"Selain itu bagi pelaku pembakar lahan dapat dikenakan ancaman penjara 10 tahun dan denda 10 miliar sesuai dengan Undang-Undang Nomor 32 tahun 2009 tentang Lingkungan Hidup, UU Nomor 39 tahun 2014 tentang Perkebunan," jelasnya.

Kapolsek juga mengimbau warga untuk mematuhi imbauan tersebut. Masyarakat juga diharapkan dapat mengetahui dampak dan sanksi dari Karhutla sehingga wilayah Kecamatan Selat bebas dari kabut asap.

"Karena ini penting jadi perhatian kita bersama-sama dalam mencegah terjadinya karhutla," pungkasnya. (DODI RIZKIANSYAH/B-7)

Berita Terbaru