Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Bulungan Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Kepala Dinas Ini Ingatkan Kelompok Petani Ikan Harus Berbadan Hukum

  • Oleh Ramadani
  • 08 Juli 2020 - 19:55 WIB

BORNEONEWS, Muara Teweh – Beternak ikan di Kabupaten Barito Utara sangat diminati masyarakat setempat. Sebagian di antaranya juga ingin membuat kelompok petani ikan. 

Namun, Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Perikanan, Ir Sugeng, Rabu 8 Juli 2020 mengingatkan bahwa kelompok petani ikan yang baru harus memiliki badan hukum.

“Karena dikhawatirkan, kelompok petani ikan yang tidak berbadan hukum meminta bantuan benih ikan, tetapi ternyata tidak memiliki kolam atau keramba, maka ditakutkan terjadi hal-hal yang tidak diinginkan.” terangnya.

Berdasarkan ketentuan dari kementerian, paling tidak dalam memberikan bantuan benih bibit dan kelengkapan lainya, kelompok peternak ikan harus memiliki badan hukum, minimal dari notaris.

Disampaikannya bahwa belum lama ini, Dinas Ketahanan Pangan dan Perikanan Barito Utara telah memberikan bantuan kepada kelompok peternak ikan di beberapa wilayah di Barito Utara.

Di antaranya, kelompok Tani di Desa Hajak, Kelompok tani desa Bintang Ninggi, kelompok tani Desa Bukit Sawit, Desa Mampuak dan beberapa lainnya. (RAMADHANI/B-7)

Berita Terbaru