Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Pakpak Bharat Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Salat Idul Adha Boleh Dilaksanakan di Kotawaringin Timur

  • Oleh Muhammad Hamim
  • 08 Juli 2020 - 21:10 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Bupati Kotawaringin Timur (Kotim), Supian Hadi menegaskan, pelaksanaan Salat Idul Adha 1441 Hijriah diperbolehkan, meski daerah ini masih berstatus zona merah penyebaran covid-19.

"Saat ini, seluruh rumah ibadah sudah diperbolehkan melaksanakan ibadah berjamaah," kata Supian Hadi, Rabu, 8 Juli 2020. 

Namun, pengurus masjid tetap harus melaksanakan protokol kesehatan pencegahan covid-19. Jemaah harus dipastikan menggunakan masker, menjaga jarak, dan membawa sajadah dari rumah. 

Hal tersebut sebagai upaya pencegahan covid-19 bisa dicegah. Pasalnya, tempat keramaian atau wadah berkumpulnya orang banyak bisa menjadi lokasi penularan virus.

"Pengurus masjid juga agar sesering mungkin melalsanakan penyemprotan disinfektan," kata Supian. 

Sementara, terkait evaluasi pembukaan rumah ibadah sendiri. Pihaknya masih melihat situasi terkait covid-19. Namun pemerintah berharap, jumlah kasus covid-19 di Kotim bisa terus berkurang. (MUHAMMAD HAMIM/B-11)

Berita Terbaru