Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Pulau Taliabu Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Tim URC Awasi Penerapan Protokol Kesehatan Saat Pernikahan

  • Oleh Hendri
  • 08 Juli 2020 - 21:50 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya - Unit Reaksi Cepat (URC) Satgas PSKH Kota Palangka Raya melaksanakan pengawasan penerapan protokol kesehatan saat acara perkawinan adat dan pemberkatan pernikahan, Rabu, 8 Juli 2020.

Danramil 1016-01 Pahandut, Mayor Inf Heru Widodo, menjelaskan pelaksanaan pernikahan di tengah pandemi covid-19 tetap boleh dilaksanakan, namun harus mematuhi aturan protokol kesehatan.

Koordinator sosialisasi Satgas PSKH itu menyebutkan, pemerintah tidak melarang kegiatan acara pernikahan selama mampu menjalankan prosedur standar kesehatan.

Contohnya penyelenggaraan kegiatan di rumah ibadah termasuk kegiatan akad nikah atau pemberkatan nikah di rumah masing-masing.

"Undangan hanya dibatasi 30 orang selain dari keluarga. Saat pemberkatan juga, protokol kesehatan harus dijalankan sesuai rekomendasi gugus tugas," jelasnya.

Selain itu standar kesehatan yang wajib dijalankan. Di antaranya semua orang wajib menggunakan masker, harus mencuci tangan di tempat yang sudah disediakan, dan dicek suhu tubuhnya menggunakan thermogun. (HENDRI/B-11)

Berita Terbaru