Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Fakta Seputar Pelarian Joko Tjandra hingga Keanehan e-KTP Anyar

  • Oleh Teras.id
  • 09 Juli 2020 - 00:00 WIB

TEMPO.CO, Jakarta - Joko Soegiarto Tjandra, terdakwa kasus pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali yang sudah buron selama sekitar sebelas tahun tiba-tiba disebut terdeteksi di Indonesia. Joko Tjandra bahkan membuat e-KTP di Grogol Selatan, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan pada 8 Juni 2020 untuk mendaftarkan permohonan peninjauan kembali (PK) atas kasusnya ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Pengacara Joko Tjandra, Andi Putra Kusuma membenarkan kliennya membuat e-KTP baru. Namun dia mengklaim tak mengetahui detail pembuatan.

"Saya tidak mendampingi beliau dalam proses pembuatan e-KTP, jadi saya enggak bisa memastikan prosesnya berapa lama," kata Andi di PN Jaksel, Senin, 6 Juli 2020.

Keberadaan Joko di Indonesia yang lolos dari pantauan otoritas pun menuai sorotan. Ada pula yang menduga pelarian Joko dibantu oknum institusi hukum. Berikut sejumlah fakta terkait perkara Joko Tjandra.

1. Tersangkut Kasus Sejak 1999
Djoko Tjandra nerupakan terdakwa kasus pengalihan hak tagih Bank Bali senilai Rp 904 miliar. Sempat ditahan Kejaksaan Agung pada 29 September 1999 hingga Agustus 2000, ia akhirnya diputus bebas oleh PN Jaksel. Hakim menilai perbuatan Djoko bukan pidana melainkan perdata.

Atas peninjauan kembali (PK) yang diajukan Kejaksaan pada Oktober 2008, Mahkamah Agung memvonis Djoko dua tahun penjara dan denda Rp 15 juta. Uang milik Djoko di Bank Bali sebesar Rp 546,166 miliar juga dirampas untuk negara.

Namun Djoko kabur ke Port Moresby, Papua Nugini pada 10 Juni 2009 atau sehari sebelum MA mengeluarkan putusan PK. Djoko juga telah menjadi warga negara Papua Nugini. Kejaksaan Agung menetapkan Djoko sebagai buronan.

2. Beda Kata Jaksa Agung dan Menkumham Yasonna
Dalam rapat kerja dengan Komisi Hukum Dewan Perwakilan Rakyat pada Senin, 29 Juni lalu, Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin mengatakan Joko Tjandra sudah berada di Tanah Air selama tiga bulan.

"Informasi yang menyakitkan hati saya, katanya tidak bulanan di sini. Ini baru sekarang terbukanya," kata Burhanuddin.

Burhanuddin pun mengakui kelemahan intelijen kejaksaan dalam memperoleh informasi.

Berita Terbaru