Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Kuasa Hukum Terima 21 Laporan Pencabulan di Gereja Herkulanus

  • Oleh Teras.id
  • 09 Juli 2020 - 09:16 WIB

TEMPO.CO, Jakarta - Kuasa hukum dari para korban pencabulan di Gereja Katolik Santo Herkulanus, Depok, Jawa Barat, Azas Tigor Nainggolan menyampaikan perkembangan penyidikan kasus ini.

Menurut dia, perkara yang ditangani oleh Kepolisian Resor Metro Depok masih berdasarkan laporan dari 2 korban dan 5 saksi.

"Laporan dilakukan oleh dua orang korban dan orang tua korban pada 24 Juni 2020 lalu," ujar Tigor dalam keterangan tertulisnya, Rabu, 8 Juli 2020.

Meski begitu, Tigor menuturkan laporan korban yang diterima oleh pihaknya jauh lebih banyak daripada yang didapat polisi. "Korban dari kasus ini sendiri ada 21 orang yang sudah melapor kepada kami,".

Untuk mendapatkan lebih banyak informasi dalam kasus ini, Tigor mengatakan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia atau Komnas HAM beserta pengurus Gereja Herkulanus sudah membuka pos pengaduan.

Pos ini dibuat atas respon pengaduan orang tua korban yang datang ke Komnas HAM pada Jumat 26 Juni 2020.

Seperti dikutip dari laporan Majalah Tempo edisi 20 Juni 2020, aksi pencabulan dan kekerasan seksual terhadap anak-anak putra altar ini diduga dilakukan oleh Ketua Seksi Liturgi Paroki Herkulanus, Syahril Parlindungan.

Dalam surat pernyataan yang ditulisnya 6 Juni 2020, Syahril mencatat ada sebanyak 13 korban lengkap dengan rincian perbuatan dan lokasi kejadian.

Surat tersebut dibuat setelah anggota perwakilan umat Paroki Santo Herkulanus beserta Komisi Keadilan dan Perdamaian Konferensi Waligereja Indonesia bertemu dengan Syahril.

Pertemuan tersebut untuk mengklarifikasi dugaan kejahatan yang dilakukan oleh pria berumur 42 tahun itu terhadap para misdinar (anak-anak yang melayani pastor dalam misa).

Berita Terbaru