Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Kab. Malang Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Komnas HAM Buka Pos Pengaduan Korban Pencabulan Gereja Herkulanus

  • Oleh Teras.id
  • 09 Juli 2020 - 10:01 WIB

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia atau Komnas HAM beserta pengurus gereja resmi membuka pos pengaduan untuk anak-anak dan keluarga korban pencabulan dan kekerasan seksual yang terjadi di Gereja Katolik Santo Herkulanus, Depok, Jawa Barat.

"Pos pengaduan ini sebagai respons atas pengaduan orang tua korban yang datang mengadu ke Komnas HAM pada Jumat 26 Juni 2020," ujar kuasa hukum korban, Azas Tigor Nainggolan dalam keterangan tertulis yang diterima Tempo, Rabu, 8 Juli 2020.

Tigor mengatakan, pos pengaduan itu dibuka untuk mendapatkan informasi langsung dari para korban dan orang tuanya, serta para pengurus gereja Herkulanus Depok.

Setelah menerima pengaduan para korban, kata dia, Komnas HAM bakal mendukung penanganan kasus pencabulan dan kekerasan seksual terhadap anak-anak yang aktif dalam kegiatan di Paroki Herkulanus Depok.

Dikutip dari laporan Majalah Tempo edisi 20 Juni 2020, aksi pencabulan dan kekerasan seksual terhadap anak-anak putra altar ini diduga dilakukan oleh Ketua Seksi Liturgi Paroki Herkulanus, Syahril Parlindungan.

Dalam surat pernyataan yang ditulisnya 6 Juni 2020, Syahril mencatat ada sebanyak 13 korban lengkap dengan rincian perbuatan dan lokasi kejadian.

Surat tersebut dibuat setelah anggota perwakilan umat Paroki Santo Herkulanus beserta Komisi Keadilan dan Perdamaian Konferensi Waligereja Indonesia bertemu dengan Syahril untuk mengklarifikasi dugaan kejahatan yang dilakukan oleh pria berumur 42 tahun itu terhadap para misdinar (anak-anak yang melayani pastor dalam misa).

Setelah didesak dalam pertemuan itu, Syahril akhirnya mengakui perbuatannya dan menulis surat. Anggota Kepolisian Resor Metro Depok menangkap Syahril pada Ahad, 14 Juni 2020 di rumahnya di Jalan Bungur, Depok.

Syahril dijerat dengan Pasal 82 Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara serta denda paling banyak Rp 5 miliar. (TERAS.ID)

Berita Terbaru