Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Malaka Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Kepala Dinas Kesehatan Kalteng Khawatir Batas Maksimum Rapid Test Sulit Dijalankan Rumah Sakit Swasta

  • Oleh Hendri
  • 09 Juli 2020 - 10:06 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya - Kementerian Kesehatan mengeluarkan surat edaran mengenai batasan tarif rapid test antibodi untuk Covid-19 dengan tarif tertinggi hanya Rp 150 ribu.

Batasan tarif tertinggi ini disampaikan Kemenkes lewat Surat Edaran Nomor HK.02.02/I/2875/2020. Surat ini ditetapkan pada 6 Juli 2020 dan ditandatangani Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Kemenkes Bambang Wibowo.

Menanggapi aturan tersebut, Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Kalimantan Tengah, Suyuti Samsyul malah khawatir tidak ada lagi yang bersedia membuka layanan pemeriksaan mandiri.

"Kalau RS Swasta dan Lab Swasta saya kira akan sulit. Biaya pemeriksaan lab kan bukan cuma kita rapid test tapi banyak variabel lain. Sementara pemerintah kan fokus pelayanan untuk memutus mata rantai penularan virus corona," katanya, Kamis 9 Juli 2020.

Dia menilai aturan itu tidak berpengaruh besar untuk rumah sakit dan laboratorium milik pemerintah. Pasalnya RS pemerintah kebanyakan tidak melayani permintaan rapid test atas permintaan sendiri.

"Kalau untuk RS dan Laboratorium pemerintah saya rasa tidak masalah. Kebanyakan juga mereka tidak melayani pemeriksaan berbayar untuk kepentingan sendiri,"pungkasnya. (HENDRI/B-6)

Berita Terbaru