Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Kepulauan Meranti Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Saksi Korban Penipuan Rp 7 Miliar Ungkapkan Peran Adik Residivis Kambuhan

  • Oleh Naco
  • 09 Juli 2020 - 11:16 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Saksi korban dalam kasus terdakwa Albert Subianto alias Albert (34) mengungkapkan peran adik terdakwa berinisial S dalam kasus penipuan sebesar Rp 7 miliar tersebut.

Nama adik Albert itu disebut-sebut bukan kali ini saja, sidang kasus pertamanya sebelumnya juga terungkap adanya peran S dalam kasus serupa.

"Kalau yang datang ke rumah saya mengambil uang itu selain Albert ada juga adiknya (berinisial S) akan tetapi saat kejadian ini adinya itu mengaku tidak kenal dengan saya," ucap korban Heriyani Genial, Kamis, 9 Juli 2020.

Menurut korban Albert menyerahkan Bilyet Giro (BG) sebagai pembayaran pinjaman tersebut. Akan tetapi saat akan dicairkan korban terkejut mengetahui BG itu ternyata kosong.

Albert meminjam uang dengan warga Jalan S Parman Sampit itu dengan dalih untuk bisnis jual beli karet, korban mengaku meminjamkan karena dijanjikan keuntungan sebesar 2 persen, selain itu korban yakin karena mengetahui terdakwa bekerja di perusahaan karet PT Sampit.

Penyerahan uang itu diketahui oleh saudara korban yang juga sebagai saksi yakni Marianti Genial dan Wiliamsyah Genial dalam sidang dipimpin hakim Pengadilan Negeri Sampit Darminto Hutasoit dan jaksa Rahmi Amalia. Albert melakukan perbuatannya sejak 12 September 2017.

Modusnya sama seperti kasus sebelumnya untuk melakukan usaha bisnis jual beli karet dengan masyarakat.

Dalam BG itu terdakwa memalsukan tanda tangan Buni Lays, Malvin Lays dan Inawatie serta memberikan cap stempel PT Sampit seolah-olah BG milik PT Sampit.

Padahal BG itu milik terdakwa selaku direktur CV Alam Kalimantan Transport. Adapun jumlah BG yang diserahkan kepada korban sebanyak 7 lembar dengan nominal bervariasi serta tanggal yang berbeda. (NACO/B-6)

Berita Terbaru