Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Indragiri Hulu Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Karyawan Sawit Terancam 11 Tahun karena Asusila

  • Oleh Naco
  • 09 Juli 2020 - 11:26 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Pria 31 tahun yang kesehariannya bekerja sebagai karyawan sawit terancam hukuman selama 11 tahun penjara karena melakukan asusila kepada bocah yang masih berumur 5 tahun.

"Perbuatan terdakwa sebagaimana Pasal 81 ayat 2 UU Nomor 17 Tahun 3016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi UU," kata Jaksa Rahmi Amalia.

Dalam sidang, Kamis, 9 Juli 2020 terdakwa dianggap bersalah ata perbuatan yang dilakukannya pada 10 Mei 2020 pukul 19.30 WIB di salah satu perkebunan kelapa sawit di Kecamatan Cempaga Hulu, Kabupaten Kotim.

Perbuatan terdakwa berawal saat korban dibawa dengan sepeda motor miliknya menuju arah kebun sawit. Saat itu terdakwa dalam kondisi mabuk.

Saat mencabuli dan akan menyetubuhi korban perbuatan itu diketahui oleh orang tua korban, karena saat itu melihat ada motor korban terpakrir di pinggir jalan.

Saat orang tua korban memanggil nama korban, seketika itu juga korban memanggil ayahnya dan sambil menangis menghampirinya dan mengaku kalau terdakwa ingin menodainya.

Atas tuntutan itu, kepada majelis hakim pria yang juga didenda Rp 500 juta subsider 3 bulan kurungan itu mengajukan keringanan hukuman. Dengan alasan menyesal atas perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulanginya lagi. (NACO/B-6)

Berita Terbaru