Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Poso Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Sempat Bantah Barang Bukti Uang Hasil Jual Sabu

  • Oleh Naco
  • 09 Juli 2020 - 12:51 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Suriansyah alias Uwi (40) sempat menyangkal barang bukti uang yang merupakan hasil penjualan sabu. Itu diungkapkannya saat sidang, Kamis, 9 Juli 2020.

"Uang itu sisa setelah saya beli susu anak yang mulia,"ucap Uwi kepada majelis hakim Pengadilan Negeri Sampit.

Hakim kembali menegaskan terdakwa, apakah itu didapat dari pembelian sabu, terdakwa akhirnya membenarkan. Itu juga sebelumnya ditegaskan oleh saksi Yudi W dan Parwanto anggota kepolisian yang mengamankan terdakwa.

"Uang itu pengakuan terdakwa hasil dari penjualan sabu," ucap saksi Yudi dalam persidangan. Menurut saksi, terdakwa diamankan pada Minggu, 29 Maret 2020 sekitar pukul 21.30 WIB di Jalan Lampuyang Kecil RT 1 RW 1 Desa Lempuyang, Kecamatan Teluk Sampit, Kabupaten Kotim.

Dari hasil penggeledahan ditemukan sejumlah barang bukti di antaranya 2 paket sabu, 1 set alat hisab sabu, sendok dari potongan sedotan, 3 pak plastik klip, toples plastik, ponsel dan uang Rp 250 ribu.

Dalam kasus ini Uwi didakwa jaksa dengan Pasal 114 ayat 1 junto Pasal 112 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (NACO/B-6)

Berita Terbaru