Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Ini Syarat Rapid Test di PMI Kotim Seharga Rp 125 Ribu

  • Oleh Muhammad Hamim
  • 09 Juli 2020 - 14:50 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Palang Merah Indonesia atau PMI Kotim dalam waktu dekat akan melayani pemeriksaan skreening antibodi SARS-CoV-2 atau rapid test dengan harga per orang Rp 125 ribu. 

Meskipun begitu, ada persyaratan yang harus diikuti oleh masyarakat. Terutama dalam menjalankan protokol kesehatan, agar dapat memutus mata rantai penyebaran Covid-19. 

"Ada beberapa persyaratan yang harus diikuti masyarakat. Demi kemananan bersama dari Covid-19," ujar Kepapa UDD PMI Kotim dr Yuendri Irawanto, Kamis, 09 Juli 2020. 

Adapun sejumlah persayaratan tersebut, di antara masyarakat yang ingin menggunakan pelayanan harus di cek suhu tubuhnya. Jika dalam keadaan demam suhu lebih dari 37,5 derajat, maka diminta untuk pergi ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr Murjani Sampit atau Klinik Covid-19. 

Pemeriksaan sendiri diharuskan paling lambat 1 hari sebelum berangkat. Karena untuk proses tes cepat yang dilaksanakan oleh PMI membutuhkan waktu cukup lama.  Sehingga, tidak menerima bagi warga yang melaksanakan keberangkatan mendadak. 

Selain itu, jam pelayanan sendiri nantinya akan dimulai pada pukul 08.00 WIB hingga pukul 14.00 WIB. Setelah itu, baru dilaksanakan pengambilan hasil tes cepat tersebut. 

Masyarakat yang ingin menggunakan test cepat sendiri, diharuskan lebih dulu mendaftar kepada para petugas. Setelah itu, baru diberikan jadwalnya. Hal itu sebagai upaya mengantisipasi berkumpulnya banyak orang, guna mencegah penyebaran Covid-19. 

"Syarat tersebut sebagai upaya kami untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19. Sehingga, kami lakukan protokol kesehatan. Karena kami khawatir ada penumpukan," terang dr Yuendri. (MUHAMMAD HAMIM/B-5)

Berita Terbaru