Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Membrano Raya Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Perkara Oknum Anggota Dewan Terlibat Sabu Jadi Sorotan, Penggiat Anti Narkoba: Kita Miris Jika Sampai Direhab

  • Oleh Naco
  • 09 Juli 2020 - 17:25 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Kasus narkoba yang menyeret oknum anggota DPRD Seruyan, berinisial ET, menuai sorotan.

Penggiat Anti Narkoba di Kabupaten Kotim, M Gumarang mengatakan, penyalahgunaan peredaran gelap narkoba adalah tergolong kejahatan luar biasa (extra ordanery crime) yang membahayakan diri sendiri dan orang lain. 

Bahkan bersifat masif merusak segala aspek kehidupan. Tak jarang pula meruntuhkan kehidupan rumah tangga dan lain sebagainya.

Gumarang menyebut, persoalan terhadap narkoba tidak bisa main-main atau dianggap enteng dalam penanganannya. Apalagi di daerah yang sudah di kategorikan zona merah seperti daerah Sampit, Kabupaten Kotim.

"Polisi, jaksa, hakim/pengadilan maupun pemerintah kabupaten atau eksekutif dan legislatif adalah sebagai garda terdepan dalam hal pemberantasan narkoba, bukan sebaliknya," tegasnya, Kamis, 9 Juli 2020. 

Gumarang menegaskan, kasus narkoba yang terjadi beberapa waktu lalu di Sampit melibatkan seorang oknum anggota dewan Kabupaten Seruyan, yang bersangkutan akan dikenakan Undang-Undang No 35 tahun 2009 tentang Narkotika Pasal 127.

"Oknum anggota dewan tersebut kabarnya sebagai pemakai narkotika golongan kelas satu (sabu) dan  dikenakan pasal penyalahguna atau pecandu dan/atau pihak korban, sehingga berhak untuk mendapatkan rerahabilitasi. Artinya yang besangkutan bukan sebagai kurir, pengedar, bandar dan/atau bukan yang berkaitan dan/atau tidak memenuhi unsur pasal 111,112,113,114 Jo 132," ucapnya

Menurutnya, jika yang bersangkutan tersebut dikenakan rehab, dirinya mengakui sangat miris walaupun itu haknya. 

"Kita sangat miris jika nantinya dia direhab," ucap tokoh anti narkoba itu.

Gumarang melanjutkan, sebagai wakil rakyat, seharusnya menjadi garda terdepan memberantas narkoba atau mencontohkan yang baik. Di sisi lain, sambungnya, muncul pertanyaan apakah di Kotim sudah pernah ada yang direhabilitasi atau hanya pertama kali ini saja yang dianggap sebagai korban. 

"Memang kita menyadari pasal 127 rentan disalahgunakan dalam penerapannya karena ada alternatif ancaman hukuman yaitu maksimal 4 tahun seingga bisa bersifat subekti. Semoga saja penerapan unsur pasal 127 berlaku pada siapa saja terutama yang menyangkut subtansi rehab, sehingga mengurangi beban Negara," tegasnya.

Dia menambahkan, menurut data pemerintah bahwa penghuni lembaga pemasyaratan 70 persen dihuni oleh napi narkoba. Itu membuktikan betapa masifnya kejahatan narkoba melebihi kejahatan yang lainnya, kejahatan narkoba tegolong kejahatan luar biasa (extra ordanery crime).

"Semoga kejadian ini yang terakhir untuk wakil yang berurusan dengan kasus narkoba," tuturnya. (NACO/B-7)

Berita Terbaru