Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Morowali Utara Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Kadis Pendidikan Barut Ingatkan Sekolah Harus Terapkan Protokol Kesehatan

  • Oleh Ramadani
  • 09 Juli 2020 - 19:25 WIB

BORNEONEWS, Muara Teweh – Pemerintah telah menetapkan bahwa proses belajar mengajar boleh dijalankan, namun dengan berbagai persyaratan yang ekstra ketat. Sekolah harus menerapkan protokol kesehatan.

Protokol kesehatan yang wajib dijalankan di sekolah saat proses belajar mengajar, meliputi anak didik memakai masker, sekolah menyediakan alat pengukur suhu tubuh, menyediakan alat cuci tangan, dilarang berjabat tangan, dan jumlah siswa dalam satu ruangan dibatasi hanya 50 persen dari kapasitas maksimal.

“Sebagai tambahan, bila level zona di suatu daerah naik, metode belajar tatap muka segera dihentikan,” jelas Plt Kepala Dinas Pendidikan Barito Utara, Syahmiludin A Surapati, Kamis 9 Juli 2020.

Syahmiludin mengatakan soal pembatasan jumlah dalam satu ruangan, kondisi sekolah di desa dan kecamatan aman, karena jumlah siswa relatif sedikit.

“Namun untuk dalam kota, kita harus mencari formulasi yang tepat. Misalnya di SD, mungkin kelas I, II, dan III mulai pagi. Lalu setelah usai, disambung lagi untuk kelas IV, V, dan VI,” ucap Syahmiludin.

Protokol kesehatan yang sama juga berlaku bagi kalangan guru. Dinas Pendidikan Barito Utara terus memantau kegiatan para guru selama libur, termasuk membuat laporan secara reguler kepada bidang terkait.

“Saya berulang-ulang meminta kepada teman-teman guru supaya tidak ke luar daerah, kalau tidak ada kepentingan yang urgen,” ujar dia.

Syahmiludin menambahkan, aturan dalam surat edaran yang disiapkan Disdik Barito Utara, khusus bagi SMP/sederajat dan SMA/sederajat, masa pengenalan lingkungan sekolah (MPLS) pada 13-18 Juli 2020 ditiadakan dan diganti dengan kegiatan membersihkan lingkungan sekolah.

“surat edaran bupati dan dasar hukum sudah disiapkan. Tinggal tanda tangan, sambil menunggu rekomendasi dari Gugus Tugas Covid-19,” papar Syahmiludin.

Disdik Barito Utara kata dia tetap memperhatikan aturan terbaru dalam SKB empat menteri, bahwa SMP/sederajat dan SMA/sederajat mulai PBM Juli 2020, SD mulai 14 September 2020, dan Pendikan Anak Usia Dini/TK mulai 16 November 2020.

“Uji coba kegiatan PBM ini merupakan masukan dan desakan dari berbagai pihak kepada Disdik Barito Utara. Kita uji dengan syarat semua aturan diterapkan dan ditaati, supaya Disdik tidak disalahkan,” kata Syahmiludin. (RAMADHANI/B-7)

Berita Terbaru