Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Banggai Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Tidak Terbukti Menguasai dan Menyimpan, Hakim Bebaskan Terdakwa Narkotika

  • Oleh Naco
  • 09 Juli 2020 - 19:00 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Dianggap tidak terbukti menguasai dan memiliki sabu, jadi pertimbangan majelis hakim Pengadilan Negeri Sampit yang diketuai oleh Muslim Setiawan membebaskan terdakwa kasus narkotika M.Yunus alias Nus. 

Dalam pertimbangannya majelis menyebutkan tidak ada saksi melihat terdakwa menawarkan sabu dan tidak ada alat bukti yang meyakinkan majelis sehingga unsur-unsur pidana tidak terpenuhi.

Dari keterangan anggota Satreskoba Polres Kotim Hanggulan dan Natalius Bramantyo, serta Eka Maharani, Hairani dan Minawati menyebutkan sabu ditemukan di belakang pikap terdakwa.

Hakim menjelaskan, sebelum sampai ke TKP, terdakwa sudah membersihkan pikapnya dan sempat berhenti di Taman Kota Sampit dan di tempat temannya. 

"Sehingga bisa saja orang lain menaruh sabu tersebut," tegasnya pada sidang, Kamis, 9 Juli 2020.

Sementara itu terkait hasil tes urine positif, hakim dalam pertimbangannya menyebutkan rentan waktu pengambilan urine dan tes laboratorium terlalu lama sehingga hakim mengesampingkannya.  Sehingga dakwaan jaksa menurut majelis hakim dianggap tidak terpenuhi sebagaiamana disebutkan menyimpan atau memiliki narkotika. Karena dianggap sebagai pemilik atau menyimpan harus penuhi dua unsur yakni ada di tangan atau mau memiliki narkotika itu.

"Kami menerima atas vonis ini, Yang Mulia," kata Bambang Nugroho, didampingi Agung Adisetiyono penasihat hukum terdakwa menanggapi putusan tersebut.

Sebelumnya jaksa Dewi Khartika menuntut Yunus selama 5,5 tahun penjara. Perbuatan terdakwa, menurut jaksa saat itu terbukti sebagimana Pasal 112 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Selain itu terdakwa juga didenda Rp 800 juta subsider tiga bulan kurungan.

Dewi menyatakan, terdakwa bersalah atas kepemilikan tiga paket sabu yang digulung dalam satu gulungan plastik. Sabu itu ditemukan di bak kendaraan mobil jenis pikap Suzuki Carry KH 8382 FD yang dikemudikan terdakwa

Terdakwa diamanakan petugas pada Senin 27 Januari 2020 sekira jam 22.00 Wib di Jalan Muchran Ali, Gang Sarinama No. 88 Rt. 057 RW 003, Kelurahan Baamang Tengah, Kecamatan Baamang, Kabupaten Kotim terdakwa diamankan.

"Sejak awal sidang terdakwa membantah atas kepemilikan sabu tersebut. Dari keterangan saksi juga kami yakin kalau klien kami bakal bebas. Karena sabu itu ada di bak pikap, kemungkinan besar sabu itu ada yang menaruhnya," tukas Bambang.

Sementara itu Agung Adisetiyono menyebutkan dengan bebasnya terdakwa mengaku bersyukur, karena pembelaan atau pledoi mereka dipertimbangkan dan dikabulkan majelis hakim. (NACO/m)

Berita Terbaru