Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Warofen Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Ada Bilik Khusus Bagi Pasien Covid-19 Saat Pilkada 2020

  • Oleh Rokim
  • 09 Juli 2020 - 19:16 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya - Meski pelaksanaan Pilkada serentak baru akan digelar 9 Desember 2020, namun berbagai cara akan dilakukan KPU Kalimantan Tengah agar proses pemilihan berlangsung lancar di tengah pandemi Covid-19.

Salah satunya cara pencoblosan bagi calon pemilih yang berstatus positif corona virus disease atau Covid-19 yakni akan disiapkan bilik khusus.

"Kalau nanti ada yang sakit atau suhu tubuhnya di atas 38 derajat maka kita sediakan bilik khusus," kata Ketua KPU Kalteng, Harmain Ibrohim, Kamis 9 Juli 2020.

Harmain mengatakan nantinya KPU terlebih dulu akan koordinasi dengan ketua RT dan Gugus Tugas Covid-19 untuk meminta informasi mengenai sebaran pasien Covid-19.

Jadi penyelenggara Pilkada bisa menentukan lokasi mana saja yang perlu disediakan bilik khusus bagi pasien Covid-19 atau masyarakat yang sakit karena terpapar virus corona.

Harmain menambahkan dalam gelaran pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Kalimantan Tengah ini KPU akan melaksanakan tahapan pemilihan dengan stantar protokol kesehatan.

"Petugas TPS harus memakai APD. Suhu badanya juga dicek sebelum mengikuti kegiatan. Begitu pula penggunaan peralatan yang akan digunakan dalam pemilihan seperti paku selalu disemprot cairan disinfektan, sedangkan penggunaan tinta sebagai bukti telah mencoblos dilakukan dengan cara diteteskan," tuturnya. (ROKIM/B-6)

Berita Terbaru