Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Bangka Selatan Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Diduga Jadi Bandar Sabu, Pecatan Polisi Ini Ditangkap Anggota Satres Narkoba Polres Katingan

  • Oleh Abdul Gofur
  • 09 Juli 2020 - 20:15 WIB

BORNEONEWS, Kasongan - Diduga menjadi bandar narkoba jenis sabu-sabu, seorang warga yang merupakan pecatan anggota polisi ditangkap pihak Polsek Katingan Tengah bersama jajaran Satres Narkoba Polres Katingan.

Kapolres Katingan AKBP Andri Siswan Ansyah melalui Kasat Narkoba, Iptu M Yosep Sukmawijaya membenarkan adanya tersangka pengedar sabu asal Kotawaringin Timur (Kotim) dengan inisial GWN (40) yang diketahui merupakan pecatan anggota Polri tahun 2014.

"Benar ada ditangkap diduga bandar narkotika jenis sabu-sabu asal Kotim. Tersangka mantan anggota Polri, dipecat tahun 2014 atas kasus pembajakan CPO di laut dan kasus narkoba. Juga (diamankan) beserta pembeli SI (35) dan barang buktinya,” kata Iptu M Yosep Sukmawijaya, Kamis, 9 Juli 2020.

Menurutnya, penangkapan itu dilakukan Minggu, 5 Juli 2020 malam, di sebuah rumah kosong jalan lintas kabupaten RT 009, RW 002, Desa Samba Katung, Kecamatan Katingan Tengah.

Dari penangkapan itu, petugas mengamankan 11 plastik yang berisikan narkoba jenis sabu-sabu dengan berat kotor 54,13 gram. Kemudian sebuah timbangan digital, dua unit HP jenis Oppo dan Samsung, satu tas pinggang warna hitam merk junglesurf, satu kaca pipet alat hisap, sedotan warna putih dan satu pak plastik klip bening.

Sebelumnya, anggota bersama personel Polsek Katingan Tengah mendapat informasi ada transaksi dan pesta narkoba di TKP tersebut. Saat penggerebekan, tersangka pesta narkoba. Tersangka GWN sempat melarikan diri namun pada akhirnya tertangkap juga. Barang bukti didapati dalam tas yang dibawanya.

"Pengakuan tersangka, barang haram itu akan di edarkan di wilayah Tumbang Samba, Tumbang Manggu dan Tumbang Kaman. Atas pesanan dari tersangka SI,” tambahnya. 

Kedua tersangka dikenakan Pasal 114 ayat 2 atau  112 ayat 2 (jo) Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara dan denda maksimal Rp 10 miliar. (ABDUL GOFUR/B-7)

Berita Terbaru