Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Paser Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Oknum Kepala Desa di Katingan Terlibat Kasus Pencabulan Sempat Sarankan Sidang Adat

  • Oleh Abdul Gofur
  • 09 Juli 2020 - 20:40 WIB

BORNEONEWS, Kasongan - Polres Katingan menggelar jumpa pers terkait kasus dugaan pencabulan anak bawah umur yang dilakukan oknum kepala desa beserta perangkatnya di Kecamatan Tewang Sanggalang Garing atau TSG, Kamis, 9 Juli 2020 sore.

Kapolres Katingan, AKBP Andri Siswan Ansyah, yang didampingi Kabag Ops Kompol Tomy dan Kasatreskrim Iptu Adhi Heriyanto menjelasakan kronologis kejadian hingga korban hamil 5 bulan.

"Korban di bawah umur diduga dicabuli oknum kepala desa, 1 perangkat desa, serta mantan pacar korban yang berusia 17 tahun 6 bulan," kata Andri Siswan Ansyah.

Tiga tersangka itu yakni masing-masing mantan pacar korban, oknum bendahara desa, dan oknum kepala desa. 

Rinciannya, pertama mantan pacar korban melakukan persetubuhan sebanyak 3 kali, yaitu pada Juli 2019, Januari 2020, dan Maret 2020. 

Kemudian oknum bendahara desa satu kali pada Oktober 2019, dan terakhir oknum kepala desa sebanyak 4 kali, pada April dan Mei 2020. 

Kasus tersebut terugnkap saat korban diketahui sudah hamil 5 bulan. Korban yang ditanyai keluarga kemudian menjawab jika itu akibat ulahnya bersama mantan pacar.

Korban dan keluarganya kemudian mendatangi kepala desa tersebut untuk meminta pendapat. Oknum kepala desa yang kini jadi tersangka itu awalnya menyarankan sidang adat.

Sesampainya di rumah, korban kemudian ditanya lagi terkait siapa selain mantan pacarnya yang berbuat.

"Akhirnya korban menyampaikan ada 3 pelaku yang sudah pernah menyetubuhinya. Nah salah satunya kepala desa tersebut," ujar Kapolres Katingan. 

Dia menjelaskan, kepala desa ini sempat menyarankan untuk sidang adat pada Senin 6 Juli 2020,  namun keluarga korban telah mengetahui jika yang bersangkutan terlibat. Hingga akhirnya kasus ini dilaporkan ke polisi. (ABDUL GOFUR/B-11)

Berita Terbaru