Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Alasan Jaksa Tak Masukkan Hasto Ke Daftar Saksi

  • Oleh Inilah.com
  • 09 Juli 2020 - 23:20 WIB

INILAHCOM, Jakarta - Jaksa Penuntut Umum KPK tidak memasukkan nama Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto dalam daftar saksi sidang eks Anggota KPU RI Wahyu Setiawan.

Hari ini, saksi dari JPU dalam perkara dugaanpengurusan PAW dari Fraksi PDIP itu kini masuk agenda sidang dengan mendengarkan saksi a ade charge atau meringankan dari terdakwa.

"Jadi memang kami kan sekarang fokusnya pada perbuatan terdakwa selaku penerima. Jadi suatu perbuatan terdakwa sebagai penerima menurut JPU ini sudah cukup. Jadi berbeda saat Kami itu memeriksa Pak Saeful sebagai pemberi memang kami membutuhkan keterangan ybs (Hasto). Tapi membuktikan perbuatan terdakwa (wahyu serta Agustiani) menurut JPU (saksi-saksinya) sudah cukup," kata jaksa Ronald Ferdinand Worotikandi Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (9/7/2020).

Jaksa Ronald menambahkan, bahwa tak semua saksi yang di BAP di KPK akan dipanggil Jaksa. Tapi sesuai kebutuhan untuk membuktikan dakwaan.

Begitu juga dengan Hasto, kata Ronald, Jaksa tidak butuh keterangannya dalam membuktikan dakwaan Wahyu.

"Ya kan tidak semua saksi yang di bap itu kan , tetep kami akan memilah apa yang kami butuhkan untuk dakwaan, itu yang kami panggil. Itu ya," ujarnya. 

(INILAH.COM)

Berita Terbaru