Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Tanah Bumbu Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Warga Desa Penyang Minta Perusahan Hentikan Pemanenan dan Diproses Hukum

  • Oleh Naco
  • 10 Juli 2020 - 10:21 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Sengketa lahan antara warga Desa Penyang, Kecamatan Telawang, Kabupaten Kotawaringin Timur dengan perusahaan sawit sekitar masih bergulir. Bahkan warga meminta agar pihak perusahaan juga diproses.

Dedy Susanto, warga setempat mengatakan lahan yang diluar HGU dan terbukti tanah itu masih bersengketa, sawit kembali dipanen perusahaan. "Jika kami warga yang panen ditangkap, namun jika perusahaan dibiarkan," kata Dedy menyayangkan, Jumat, 10 Juli 2020.

Menurutnya pemanen di lahan 117 hektare itu mulai dilakukan pada Kamis, 9 Juli 2020. Padahal lahan itu belum ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap dari pengadilan perdata.

"Kasus hukum yang menjerat Pak James Watt dan Dilik itu pidana bukan perdata, selain itu Pak James Watt masih banding sehingga belum inkrah dan tidak ada sangkut pautnya dengan lahan di luar HGU itu," tegasnya.

Menurutnya, karyawan perusahaan melakukan panen sempat mendapat penolakan dari warga yang tergabung dalam Kelompok Tani Sahai Hapakat.

Namun karyawan perusahaan tetap memanen dengan dijaga dan dikawal ketat oleh aparat keamanan mereka sehingga warga tidak bisa berbuat banyak.

Harusnya kata Dedy perusahaan tidak bisa melakukan pemanenan sebelum jelas hak kepemilikannya. Atas kasus itu mereka berencana akan melaporkan kasus itu ke penegak hukum dan Pemkab.

"Agar jangan tebang pilih, jangan hanya warga yang ditangkap namun juga perusahaan harus diproses juga," tandasnya. (NACO/B-6)

Berita Terbaru