Aplikasi Pilwali (Pemilihan Walikota) Kota Banjarbaru Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Terdakwa Asusila Sebut Korban yang Ngejar-ngejar Dirinya, Jaksa: Sok Kegantengan

  • Oleh Naco
  • 10 Juli 2020 - 13:00 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Karyawan sawit terdakwa kasus asusila menyebutkan awal hingga korban yang masih berumur 16 tahun sampai akhirnya disetubuhinya karena korban mengejar-ngejar dirinya.

Pernyataan itu menurut penasihat hukum terdakwa Bambang Nugroho langsung membuat hakim maupun jaksa tidak percaya begitu saja, bahkan sempat ditanyakan apakah korban dibujuk hingga akhirnya mau melayani nafsu birahinya itu.

"Sok kegantengan terdakwanya itu," kata jaksa Rahmi Amalia usai sidang tertutup itu. Terdakwa menurut Bambang sempat menyangkal menyetubuhi korban dengan cara memaksa. Korban diakuinya diajak melakukan hubungan layaknya suami istri tanpa ada penolakan.

"Pengakuannya usai melakukan itu korban minta diisi paket data, terdakwa juga bilang korban katanya yang ngejar-ngejar dia," kata Bambang, Jumat, 10 Juli 2020.

Menurut pria beristri itu korban disetubuhi sebanyak 5 kali. Perbuatan pertama dan kedua dilakukan pada bulan April 2020, sementara perbuatan ketiga sampai kelima dilakukannya pada Mei 2020.

Perbuatan pria 39 tahun itu dilakukan di kawasan perkebunan kelapa sawit di wilayah Kecamatan Cempaga Hulu, Kabupaten Kotim.

Terdakwa juga menyebutkan menjalin asmara dengan korban tanpa sepengetahuan istrinya. (NACO/B-6)

Berita Terbaru