Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Ini Petunjuk Teknis Persiapan Ibadah Selama Pandemi Covid-19 di Palangka Raya

  • Oleh Hendri
  • 10 Juli 2020 - 14:25 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya -  Koordinator Divisi Asistensi dan Pengawasan Protokol Tim Gugus Tugas Covid-19 Kota Palangka Raya, Yandi mengatakan, jika ada pihak yang ingin mulai membuka kegiatan di rumah ibadah maka terlebih dahulu mengkomunikasikannya kepada tim gugus tugas agar bisa dilakukan asistensi serta pengecekan terhadap kesiapan rumah ibadah dalam menerapkan protokol kesehatan.

Pertama untuk gereja, jelas Yandi, ada 12 poin yang harus dipenuhi oleh pengelola rumah ibadah yakni penyediaan tempat cuci tangan dan hand sanitizer, pengaturan jarak antar jemaat dan menata ulang susunan kursi, kewajiban penggunaan masker, penyediaan thermogun dan membentuk tim pelaksana protokol kesehatan.

Selanjutnya, pengelola rumah ibadah harus rutin melakukan disinfeksi serta memastikan tak ada kegiatan jual beli disekitar lokasi rumah ibadah, mengatur pembatasan jumlah peserta ibadah atau menambah jumlah pelaksanaan ibadah pada jam tertentu.

Selanjutnya memberlakukan penerapan protokol kesehatan secara khusus bagi pengunjung yang bukan jemaat sekitar, tidak membawa anak usia dibawah 10 tahun, dan terakhir menyediakan spanduk maupun brosur imbauan.

"Terkait dengan pembentukan tim protokol kesehatan, gereja harus melampirkan susunan pengurusnya dan menjadi jejaring penghubung sumber informasi Covid-19 bagi jemaat yang ingin mengetahuinya," jelas Yandi.


Sedangkan bagi masjid atau musala, Yandi menjelaskan hal yang diatur kurang lebih sama seperti pada rumah ibadah gereja. Yang membedakan hanyalah dilakukannya pengaturan jarak atau shaft salat, menggulung karpet, mewajibkan jemaah membawa sajadah sendiri, dan pembentukan pos reaksi cepat.

"Sedangkan untuk pembentukan PRC, takmir masjid atau musala wajib melampirkan susunan pengurusnya dan bersedia menjadi sumber informasi bagi jemaah yang ingin mengetahui terkait Covid-19," bebernya.

Yandi menegaskan, hal itu  merupakan sebuah kewajiban bagi pengelola untuk mengikuti asistensi serta mengisi form kesiapan rumah ibadah dalam menerapkan protokol kesehatan.

Keseluruhan 12 poin penilaian tersebut harus dipenuhi tanpa terkecuali, sebagai syarat utama agar rumah ibadah bisa dimanfaatkan masyarakat untuk beribadah. (HENDRI/B-5)

Berita Terbaru