Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Dinas Pendidikan Kapuas Terbitkan SOP Belajar Dari Rumah

  • Oleh Dodi Rizkiansyah
  • 10 Juli 2020 - 14:45 WIB

BORNEONEWS, Kuala Kapuas - Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Kapuas telah menerbitkan Surat Edaran tentang Standar Operasional Prosedur (SOP) terkait Belajar Dari Rumah (BDR), selama pandemi Covid-19.

Kepala Dinas Pendidikan Kapuas, Suwarno Muriyat mengatakan, surat edaran tersebut di antaranya berpedoman pada Surat Keputusan Bersama (SKB) 4 Menteri, tentang perdoman penyelenggaraan pembelajaran di tengah pandemi, dan surat edaran Mendikbud serta lainnya.

"SE terkait SOP belajar dari rumah sudah diterbitkan. Di dalamnya berisi prinsip BDR, mekanismenya, dan prosedur BDR," kata Suwarno, Jumat, 10 Juli 2020.

Ia menyebutkan, ada sejumlah tujuan pelaksanaan BDR selama darurat Covid-19 bertujuan memaksimalkan pemenuhan hak peserta didik untuk mendapatkan layanan pendidikan selama darurat Covid-19.

"Melindungi warga satuan pendidikan dari dampak buruk Covid-19, mencegah penyebaran dan penularan Covid-19 di satuan pendidikan, dan memastikan pemenuhan dukungan psikososial bagi pendidik, peserta didik, dan orang tua/wali memberikan arahan dan informasi BDR," tuturnya.

Kemudian, memastikan kelayakan pembelajaran untuk kegiatan operasional pendidikan mulai dari TK/PAUD, SD/MI, dan SMP/MTs di lingkungan Dinas Pendndikan Kabupaten Kapuas.

"Melakukan monitoring dan pembinaan terhadap sekolah dalam kegiatan MPLS dan kegiatan sekolah di masa Covid-19," jelasnya.

Selanjutnya, melakukan tindakan perbaikan terhadap kegiatan belajar mengajar. "Memberikan ruang dalam pengambilan kebijakan untuk menyikapi kegiatan manajemen sekolah oleh kepala sekolah," tuturnya. (DODI RIZKIANSYAH/m)

Berita Terbaru