Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Kendal Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Belum Ada Ketentuan Khusus yang Mengharuskan Hewan Kurban Dirapid Test

  • Oleh Muhammad Hamim
  • 10 Juli 2020 - 16:05 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Penanggungjawab Balai Karantina Pertanian Palangka Raya Wilayah Kerja Sampit Agung Rahmadi mengungkapkan, hingga saat ini belum ada ketentuan khusus yang mengharuskan hewan kurban dirapid test. 

"Meskipun  di tengah pandemi Covid-19 saat ini, belum ada ketentuan yang mengharuskan hewan di rapid test," ujar Agung, Jumat, 10 Juli 2020. 

Yang harus mereka lakukan saat ini sama seperti tahun-tahun sebelumnya. Yakni melakukan pemeriksaan fisik dan kesehatan hewan qurban yang datang melalui jalur laut ke Kotim. 

Jika memang nantinya ada keputusan dari pemerintah pusat untuk melakukan rapid test, tentu hal tersebut akan dilaksanakan pihaknya. 

"Namun yang pasti hewan yang masuk ke Kotim melewati pemeriksaan kesehatan. Bahkan sampel darah juga diambil untuk uji laboratorium," kata Agung. 

Sementara, hewan kurban sendiri banyak didatangkan dari Madura. Dan saat tiba di Sampit, langsung dilakukan pemeriksaan oleh pihaknya. (MUHAMMAD HAMIM/B-5)

Berita Terbaru