Software Pemenangan Pilkada 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Cabuli Anak di Bawah Umur, Mantan ASN Penyuka Sesama Jenis di Seruyan Ditangkap

  • Oleh Fahrul Haidi
  • 10 Juli 2020 - 17:35 WIB

BORNEONEWS,Kuala Pembuang - Kepolisian Resort atau Polres Seruyan mengamankan seorang pelaku penyuka sesama jenis di Seruyan atas kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur. 

Pelaku merupakan mantan ASN tenaga guru di wilayah Kecamatan Seruyan Hilir, Kabupaten Seruyan. Dia dipecat pada tahun 2018 lalu, lantaran tidak melaksanakan tugas.

Pelaku berusia 39 tahun ini ditangkap di Banjarmasin. Sebelumnya, dia berupaya menghilangkan jejak seusai melakukan aksi pencabulan terhadap seorang anak laki-laki, berusia 12,5 tahun di Kuala Pembuang. 

"Korban masih duduk di kelas 5 pada salah satu sekolah di Kuala pembuang," kata Kapolres Seruyan AKBP Agung Tri Widiantoro saat konferensi pers di Mapolres Seruyan, Jumat, 10 Juli 2020 sore.

Kapolres Seruyan menerangkan, kronologis kejadian  pencabulan terjadi pada Jumat, 3 Juli 2020 lalu, saat orang tua korban mendapati sebuah percakapan tak biasa melalui chat masangger antara pelaku dengan anaknya atau korban.

Isi dari percakapan ini, korban diajak pelaku untuk bertemu di suatu tempat. Selain itu, isi dari percakapan juga mengarah pada perbuatan pencabulan.

Mengetahui isi chat berisi pesan tidak senonoh dari pelaku, orang tua berusaha mencari pelaku untuk menanyakan maksud dari percakapan tersebut. Namun, ketika dihampiri di tempat janjian pelaku dan korban, pelaku langsung kabur menggunakan sepeda motor.

Orang tua korban pulang ke rumah dan menanyakan mengenai isi dari chat pelaku tersebut. Korban mengakui jika dia pernah dicabuli oleh pelaku. Tak terima anaknya jadi korban pencabulan, orang tua korban melaporkan kasus ini kepada polisi. 

"Tersangka kita tangkap tanpa perlawanan saat berada di Banjarmasin. Penangkapan terhadap pelaku ini turut diback-up oleh anggota unit Jatanras Polda Kalsel," ucap Kapolres. 

Dari tangan  pelaku, turut diamankan barang bukti antara lain, satu buah celana pendek, satu lembar baju kaos lengan pendek warna putih, satu lembar celana dalam warna pink tua, dan tiga buah handphone. 

"Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, Pasal 65 ayat 1 KUHP dengan ancaman kurangan paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun penjara," tandas Kapolres Seruyan. (FAHRUL/B-7)

Berita Terbaru