Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Konawe Utara Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Dua Budak Sabu Ditangkap Satresnarkoba Polres Barito Utara

  • Oleh Ramadani
  • 10 Juli 2020 - 19:05 WIB

BORNEONEWS, Muara Teweh - Jajaran Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Barito Utara menangkap dua budak sabu. Masing-masing berperan sebagai kurir dan dan bandar.

Mereka bernama Jamiatul Sari alias Jami (45) warga Jalan Sengaji Hilir, Muara Teweh dan Hariadi alias Hari (36) warga Jalan Kelapa Sawit 2. Keduannya merupakan rekanan dalam penyelahgunaan peredaran gelap narkoba di wilayah Barito Utara.

Kapolres Barito Utara AKBP Dodo Hendro Kusuma melalui Kasat Narkoba AKP Slameto pada Jumat 10 Juli 2020 mengatakan, awalnya, petugas mengamankan Jami di rumahnya di Jalan Sengaji Hilir, Kamis 9 Juli 2020 kemarin sekitar pukul 13.30 WIB. Barang bukti yang diamankan seberat 1,42 gram bruto sabu.

Kemudian dari hasil pengembangan terhadap pelaku Jami, petugas akhirnya meringkus Hariadi alias Hari (36), pelaku yang diduga sebagai sumber barang haram tersebut. Penangkapan berlangsung di hari yang sama sekitar pukul 14.30 WIB.

"Dari hasil  penggeledahan terhadap badan dan rumah terlapor yang dihuni oleh pelaku Hariadi, kita berhasil mengamankan barang bukti sabu seberat 12,27 gram bruto. Sedangkan dari pelaku Jami juga diamankan dua paket sabu dengan berat 1,42 gram," ujar Slameto.

Selanjutnya, terlapor beserta barang bukti (Barbuk) dibawa ke Polres Barito Utara untuk proses lebih lanjut.

"Terhadap pelaku Jami dalam hal ini disangkakan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1)  Undang-Undang RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Sementara, Hariadi dalam hal ini pasal yang disangkakan 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2)  Undang-Undang RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika," pungkasnya. (RAMADHANI/B-7)

Berita Terbaru