Software Manajemen Relawan Pilkada 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Polisi Tangkap 2 Bandar Narkoba di Sampit, 1 Ons Sabu Diamankan

  • Oleh Muhammad Hamim
  • 10 Juli 2020 - 21:30 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Polres Kotawaringin Timur (Kotim) meringkus 2 tersangka bandar narkoba dengan barang bukti 100 gram atau 1 ons sabu di Jalan Sampurna 1, Kelurahan Sawahan, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang, Jumat, 10 Juli 2020 malam. 

Kedua bandar sabu yang diringkus tersebut yakni Arsyad dan Marhadi. Mereka diringkus saat melakukan transaksi pada sebuah rumah di lokasi tersebut.

"Ini merupakan wujud keseriusan kami dalam memberantas peredaran narkoba," ujar Kapolres Kotim AKBP Abdoel Harris Jakin yang memimpin langsung penangkapan di lokasi.

Kedua tersangka sendiri ditangkap di satu tempat. Sementara barang bukti sabu juga ditemukan dalam sebuah bungkus di atas kursi di rumah tersebut. 

Penangkapan kedua bandar tersebut bermula ketika polisi mendapatkan informasi bahwa ada yang hendak melakukan transaksi. Sehingga mereka melakukan penyelidikan dengan mengintai keduanya. 

Saat tersangka akan melakukan transaksi, polisi langsung meringkus keduanya. Keduanya pun tak berkutik, apalagi barang bukti saat itu berada di tangan mereka. 

"Bandar tersebut kami tangkap tangan saat bertransaksi. Tersangka dan barang bukti kami amankan untuk penyidikan lebih lanjut," terang AH Jakin. (MUHAMMAD HAMIM/B-11)

Berita Terbaru