Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Data Denny Siregar Bocor, Tagar Boikot Telkomsel Viral di Twitter

  • Oleh Teras.id
  • 11 Juli 2020 - 13:30 WIB

TEMPO.COJakarta - Pengguna media sosial beramai-ramai mencuitkan tulisan bertagar boikot Telkomsel (#boikotTelkomsel) untuk merespons bocornya data pengguna milik pegiat media sosial, Denny Siregar. Cuitan itu viral dan sempat bertengger di urutan pertama topik yang paling populer di Twitter pada Jumat petang, 10 Juli 2020.

Pada Sabtu pagi, 11 Juli 2020, #boikotTelkomsel masih menduduki posisi keempat. Topik ini bahkan sampai dicuitkan sebanyak 8.272 kali.

Rata-rata warganet mengunggah tangkapal layar nukilan berita bocornya data Denny disertai kalimat-kalimat imbauan agar pengguna berhati-hati. Akun @Amox1L1N, misalnya, menuliskan pesan berikut.

"The biggest provider telecom Indonesia cannot protect customer data. Level outsourcing workee can stealing data Becarefull with your data. Youre family in danger." (Penyedia layanan telekomunikasi terbesar di Indonesia tidak dapat melindungi data pelanggan. Pekerja outsourcing dapat mencuri data Hati-hati dengan data Anda. Keluarga Anda dalam bahaya).

Pengguna Twitter lainnya menunjukkan kekecewaan terhadap bocornya data Telkomsel. Hal ini seperti yang dicuitkan oleh @03__nakula.

"Sebagai pengguna @Telkomsel, saya sangat kecewa dengan keamanan Telkomsel yang mudah dibobol backer. Jika tidak ada upaya pihak Telkomsel untuk menangkap pelaku, lebih baik saya ganti nomor lain dan #boikotTelkomsel," tulisnya.

Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri sebelumnya telah menangkap karyawan Telkomsel yang diduga membocorkan data pribadi Denny Siregar kepada akun Twitter Opposite6890. Penangkapan atas dasar laporan yang dilakukan oleh PT Telkomsel ke Bareskrim pada 8 Juli 2020.

Pembobol diketahui merupakan karyawan outsourcing Telkomsel di Ruko Grapari, Krukut, Surabaya, yang bertugas sebagai customer service. Posisinya ini membuat ia memiliki akses terbatas terhadap data pribadi pelanggan.

Pelaku, dengan tidak melalui otorisasi, membuka file atas nama Denny Siregar dan didapat dua data: data pelanggan dan device milik pelanggan. Setelah membuka data pribadi Denny Siregar, pelaku memfoto dan mengambil screenshot untuk diteruskan ke akun Opposite6890 via direct message (DM) pada 4 Juli 2020 pukul 08.00 WIB.

Atas perbuatannya itu pelaku  dijerat pasal 46 dan 48 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Pasal 50 UU 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi, Pasal 362 KUHP, dan Pasal 95 UU Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan dengan ancaman 10 tahun penjara atau denda Rp 10 miliar.

TERAS.ID

Berita Terbaru