Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Polisi: Editor Metro TV Tewas Akibat Tusukan di Leher dan Dada

  • Oleh Teras.id
  • 11 Juli 2020 - 14:35 WIB

TEMPO.CO, Jakarta - Polisi menduga editor Metro TV Yodi Prabowo tewas akibat ditusuk sebanyak dua kali. Kepala Kepolisian Resor Jakarta Selatan Komisaris Besar Budi Sartono mengatakan dari hasil otopsi terhadap jenazah Yodi, ditemukan dua luka tusukan, masing-masing di bagian leher dan dada. “Sebab kematian kekerasan benda tajam di leher dan dada,” kata Budi lewat pesan pendek, Sabtu, 11 Juli 2020. 

Tubuh editor Metro TV itu ditemukan dalam keadaan tak bernyawa pada Jumat, 10 Juli 2020. Tiga anak yang sedang bermain layangan menemukan mayat korban di pinggir tol JORR, Jalan Ulujami Raya, Pesanggrahan, Jakarta Selatan. Ia sempat dinyatakan hilang selama dua hari. 

Sebelumnya Budi mengatakan sedikitnya tiga saksi terkait kasus Yodi masih menjalani pemeriksaan keterangan di Mapolrestro Jakarta Selatan hingga Jumat malam, 10 Juli 2020. "Saksi masih di polres, sudah lebih dari tiga saksi kita mintai keterangan, tapi lebih detailnya nanti," katanya di Jakarta. Selain menemukan luka tusuk di tubuh korban, Irwan berujar penyidik juga menemukan sebuah senjata tajam. Senjata itu telah disita sebagai dugaan barang bukti.

Polisi telah mengamankan alat bukti kejadian berupa satu unit sepeda motor milik korban berikut sejumlah perlengkapan pribadi almarhum. Selain itu polisi juga memeriksa obrolan terakhir yang saat ini terekam di ponsel korban. Tujuannya adalah untuk mengetahui alur kasus dan mencari pelakunya. 

News Director Metro TV Arief Suditomo mengatakan bahwa Yodi Prabowo terakhir kali terlihat bekerja pada Selasa, 7 Juli 2020. Korban yang merupakan karyawan di Metro TV sejak 15 Desember 2015 itu disebut berada di kantor dari pukul 15.00 sampai 22.27 WIB. “Kami memohon kepada pihak kepolisian untuk segera menuntaskan penyidikan sehingga kami dapat menemukan titik terang atas kejadian ini,” ujar Arief dalam keterangan tertulisnya.

TERAS.ID

Berita Terbaru