Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Sekadau Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Vendor Pernikahan di Kotim Diberikan Sosialisasi Aturan Resepsi di Tengah Pandemi Covid-19

  • Oleh Muhammad Hamim
  • 11 Juli 2020 - 16:30 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Sejumlah vendor pernikahan di Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), diberikan sosialisasi terkait aturan resepesi pernikahan yang diperbolehkan di tengah pandemi Covid-19 yang masih melanda daerah ini. 

Hal tersebut dilakukan agar semua vendor di daerah ini, memiliki kesepahaman bahwa pernikahan diperbolehkan. Namun dengan syarat harus melaksanakan protokol kesehatan dalam aturan new normal. 

"Yang hadir ini semua vendor yang dibentuk dalam satu ikatan vendor Kotim. Sehingga, merekalah yang nantinya akan menyampaikan langsung kepada masyarakat yang hendak melangsungkan resepsi pernikahan pada Pandemi Covid-19," ujar Wakil Koordinator Pokja Administrasi dan Keuangan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kotim Yephi Hartadi, Sabtu, 11 Juli 2020. 

Vendor yang hadir sendiri merupakan dari berbagai macam pengusaha yang bergerak dibidang acara pernikahan dan kegiatan lainnya. 

Sehingga tujuan kegiatan ini agae mereka satu persepsi terkait dengan aturan yang harus dijalankan. Terutama saat ada permintaan dari masyarakat, baik itu yang menggunakan wedding organizer (WO) atau masyarakat yang melaksanakan secara mandiri. 

"Misanya ada warga yang melaksanakan resepsi di rumah, dan memanggil tata rias. Maka tata rias bisa menjelaskan aturan yang harus jilankan di tengah pandemi Covid-19," terang Yephi. 

Terutama berkaitan dengan protokol kesehatan, seperti tamu harus dibatasi, melakukan pengecekan suhu tubuh terhadap tamu, menyiapkan hend sanitizer, menyiapkan tempat cuci tangan, tamu wajib mengisi buku tamu lengkap dengan nomor hendphone. 

"Itulah peran mereka yang harus disampaikan kepada masyarakat. Sehingga, upaya kami dalam memutus mata rantai Covid-19 bisa terus berjalan nantinya," kata Yephi. (MUHAMMAD HAMIM/B-7)

Berita Terbaru