Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Kepahiang Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Pria Ditangkap di Pos Libas Diduga Palsukan Hasil Rapid Test Covid-19

  • Oleh Parlin Tambunan
  • 12 Juli 2020 - 09:00 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya - Seorang pria berinisial RD berusia 40 tahun ditangkap di pos libas lantaran diduga memalsukan surat hasil rapid test covid-19.

Kepala Dinas Perhubungan Kota Palangka Raya Raya, Alman Pakpahan mengatakan, pelaku diamankan di Pos Lintas Batas (Libas) Pahandut Seberang, Kota Palangka Raya, Sabtu 11 Juli 2020, siang.

Pelaku diduga memalsukan hasil surat rapid test covid-19 tersebut dengan mengatasnamakan RS Ibu dan Anak Bunda Jalan G Obos Kota Palangka Raya. Padahal surat tersebut palsu dan dicetak di salah satu percetakan.

"Penangkapan berawal ketika pelaku hendak melintas di Pos Libas Pahandut Seberang. Saat dilakukan pemeriksaan, pelaku menunjukan surat hasil rapid test palsu kepada petugas," kata Alman.

Setelah melakukan interogasi, polisi langsung mendatangi percetakan yang dimaksud untuk membuktikan kebenarannya. Saat ini, pelaku sudah diamankan di Polsek Pahandut untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.

Hingga berita ini ditayangkan, borneonews.co.id belum mendapat keterangan resmi dari pihak kepolisian. (PARLIN TAMBUNAN/B-11)

Berita Terbaru