Aplikasi Kawal Pilkada dan Manajemen Relawan

IT Konsultan Terbaik Indonesia

2 Pria Malah Telan Kenyataan Pahit Usai Divonis Bebas

  • Oleh Naco
  • 12 Juli 2020 - 12:10 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Dua terdakwa, Idrus dan Suyanto yang divonis bebas majelis hakim Pengadilan Negeri Sampit beberapa waktu lalu bukannya berbahagia setelah mendapat kebebasan. Keduanya malah harus menelan kenyataan pahit.

Salah satunya, Idrus yang sebelumnya bekerja sebagai satpam perkebunan kelapa sawit, dan ingin kembali lagi bekerja tapi tidak diterima perusahaan.

"Padahal pengadilan menyatakan tidak bersalah, namun perusahaan tidak mau menerimanya termasuk di anak perusahaan grup tempatnya bekerja," kata penasihat hukum terdakwa, Bambang Nugroho, Sabtu, 12 Juli 2020.

Bambang menyayangkan hal itu, harusnya Idrus diterima kembali karena sudah jelas dintatakan tidak bersalah. Apalagi, hakim membebaskannya dari segala dakwaan penuntut umum.

Demikian dengan Suyanto, saat dibebaskan dan terbukti tidak bersalah, saat kembali ke mess di perkebunan kelapa sawit ia tidak lagi bertemu dengan istrinya. Pasalnya, sang istri kabur bersama lelaki lain.

Suyanto pun kembali ke kediaman orang tuanya, karena istrinya lebih memilih pria lain dan meninggalkannnya saat beberapa bulan meringkuk di jeruji besi.

"Terus terang saya miris, ini harus jadi pembelajaran bagi penegak hukum yang menyidik kasus terdakwa. Kalau orang tidak bersalah sejak awal jangan ngotot dipaksakan kasusnya. Akhirnya ada yang kehilangan pekerjaan dan rumah tangganya berantakan," tegasnya.

Sebelumnya vonis bebas dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Negeri Sampit yang diketuai Muslim Setiawan terhadap Idrus, satpam sawit yang terjerat kasus narkotika jenis sabu, Rabu, 15 Mei 2019.

Dalam kasusnya, Idrus dituntut 6,5 tahun penjara atas tuduhan kepemilikan 0,2 gram sabu. Idrus dibidik Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta denda sebesar Rp800 juta subsider 6 bulan kurungan oleh jaksa Kejari Seruyan, Cyrilus I. Santosa.

Idrus diamankan pada 22 September 2018 atas kepemilikan satu paket sabu. Dia ditangkap di Jalan Poros Blok J 57/58 PT Mitra Karya Agroindo, Kecamatan Batu Ampar Kabupaten Seruyan saat patroli bersama rekannya. Akan tetapi jaksa dianggap tidak bisa membuktikan dakwaannya itu, sehingga terdakwa dibebaskan.

Kemudian pada Rabu 24 Juni 2020 majelis hakim Muslim Setiawan membebaskan Suyanto, yang didakwa jaksa Cyrilus melakukan asusila kepada korban yang masih berumur 14 tahun yang tak lain anak tirinya.

Sebelumnya seorang karyawan sawit yang berumur 33 tahun itu dituntut pidana selama 14 tahun penjara oleh Jaksa Cyrilus I. Santosa serta denda Rp 500 juta subsider 6 bulan penjara. (NACO/B-11)

Berita Terbaru