Aplikasi Pilwali (Pemilihan Walikota) Kota Sungai Penuh Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Ini Kewajiban Sekolah di Palangka Raya Selama Pandemi Covid-19

  • Oleh Hendri
  • 12 Juli 2020 - 13:40 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya - Kepala Dinas Pendidikan Kota Palangka Raya Akhmad Fauliansyah menjelaskan kewajiban sekolah sehubungan akan dimulainya tahun pelajaran 2020/2021 di tengah pandemi covid-19.

Di antaranya, penyelenggaraan masa pengenalan lingkungan sekolah (MPLS) peserta didik baru dilaksanakan secara daring atau luring dengan standar protokol kesehatan pencegahan Covid-19.

"Selama MPLS, materi disederhanakan terdiri dari pengetahuan tentang pandemi covid-19, sosialisasi tata tertib sekolah, pengenalan lingkungan sekolah tentang guru, mata pelajaran, kurikulum dan strategi pembelajaran, serta penanaman nilai-nilai karakter dilaksanakan paling lama tiga hari," katanya.

Pihak sekolah harus melakukan pendataan kesiapan sarana dan prasarana sekolah, pendidik, dan tenaga kependidikan dan peserta didik. Selain itu juga harus berkoordinasi dengan komite sekolah untuk membentuk paguyuban orang tua.

Selanjutnya, menetapkan model pengelolaan sekolah dalam menetapkan kebijakan daring dan luring, memastikan sistem pembelajaran terjangkau bagi seluruh peserta didik, membuat rencana pembelajaran berkelanjutan termasuk program sekolah dan jadwal PBM.

Kemudian, melakukan pembinaan dan pemantauan kepada pendidik dengan
laporan setiap minggu, termasuk penetapan RPP, jadwal supervisi, dan laporan pembelajaran.

"Membuat program pengasuhan bagi orangtua atau wali siswa setiap minggu. Kemudian, berbagi materi informasi di dalam paguyuban kelas dengan dibantu tenaga pendamping profesional seperti guru BK, psikolog, dan lain-lain," pungkasnya. (HENDRI/B-11)

Berita Terbaru