Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Solok Selatan Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Pria Ini Simpan Sabu di Hotel di Palangka Raya

  • Oleh Parlin Tambunan
  • 12 Juli 2020 - 21:11 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya - Polisi dari Satuan Reserse Narkoba Polresta Palangka Raya menangkap seorang pria karena menyimpan sabu di salah satu hotel di Jalan Murjani, Kecamatan Pahandut, Sabtu 11 Juli 2020 malam.

Pria berinisial SP 40 tahun ini merupakan warga Jalan Kiwi Kota Palangka Raya. "Dari hasil penggeledahan, kami menemukan 1 paket diduga sabu seberat 0,43 gram," kata Kapolresta Palangka Raya melalui Kasat Narkoba Kompol Wahyu Edi Priyanto, Minggu 12 Juli 2020.

Awalnya, petugas mendapat informasi dari masyarakat bahwa di salah satu hotel di Jalan Murjani ada peredaran narkoba.

Kemudian petugas menindaklanjuti laporan tersebut dan ternyata benar, ketika petugas melakukan penggeledahan di dalam kamar hotel tersebut ditemukan barang bukti sabu.

Kini tersangka beserta barang bukti diamankan di Polresta Palangka Raya untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut. Tersangka dijerat Pasal 114 ayat 1 junto Pasal 112 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun, penjara. (PARLIN TAMBUNAN/B-6)

Berita Terbaru