Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Jaksa Pastikan Kasasi Atas Vonis Bebas Kasus Sabu

  • Oleh Naco
  • 13 Juli 2020 - 10:30 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Jaksa memastikan akan mengajukan upaya hukum atas vonis bebas terdakwa kasus sabu M Yunus alias Nus. 

"Yang jelas kami akan ajukan kasasi," kata Kasi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur, Teguh Fidiah Wahyudi, Senin, 13 Juli 2020.

Menurut Teguh saat ini mereka akan mempelajari putusan kasus itu, setelah itu mereka akan melayangkan memori kasasinya ke pengadilan.

Sementara itu Bambang Nugroho salah satu penasihat hukum terdakwa menyatakan siap menghadapi jika jaksa mengajukan kasasi.  Bahkan mereka siap memperjuangkan keadilan bagi terdakwa melalui kontra memori kasasi agar Mahkamah Agung menguatkan putusan pengadilan tingkat pertama itu.

"Kita tunggu memori kasasi dari jaksa, jika sudah ada baru kami akan buatkan kontra memori kasasinya," tegas Bambang.

Terdakwa yang divonis bebas itu sebelumnya dituntut jaksa Dewi Khartika selama 5,5 tahun penjara. Jaksa menilai terbukti sebagimana Pasal 112 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Selain itu juga dituntut denda sebesar Rp 800 juta subsider 3 bulan kurungan.

Dewi menyatakan terdakwa bersalah atas kepemilikan 3 paket sabu yang digulung dalam satu gulungan plastik, sabu itu ditemukan di bak kendaraan mobil jenis pikap Suzuki Carry dengan nomor polisi KH 8382 FD yang dikemudikannya.

Terdakwa diamankan petugas pada Senin 27 Januari 2020 sekitar pukul 22.00 WIB di Jalan Muchran Ali gang Sarinama Nomor 88 RT 057 RW 003, Kelurahan Baamang Tengah, Kecamatan Baamang, Kabupaten Kotim. (NACO/B-11)

Berita Terbaru