Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Kartu Prakerja, Politikus PKS: Perpres Baru tapi Semangat Lama

  • Oleh Teras.id
  • 13 Juli 2020 - 11:20 WIB

TEMPO.COJakarta - Anggota Komisi I DPR RI Sukamta menilai Peraturan Presiden (Perpres) untuk mengatur pelaksanaan Kartu Prakerja terbaru Nomor 76 Tahun 2020 yang diterbitkan Presiden Jokowi pada 7 Juli 2020 masih sama dengan aturan sebelumnya, yakni Perpres Nomor 36 Tahun 2020. 

"Saya melihat tidak banyak perubahan dalam Perpres (baru) ini. Semangatnya masih sama seperti yang lama," kata Sukamta, Ahad, 12 Juli 2020. 

Wakil Ketua Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu menyatakan memang terdapat penambahan yang disebutkan pada pasal 5 mengenai konten pelatihan kewirausahaan. Lalu perubahan juga ada di pasal 6 ayat 2 tentang pelatihan dengan mempertimbangkan standar kompetensi kerja. 

"Ini kan seperti tambahan pemanis kata saja," kata Sukamta.

Menurut anggota Badan Anggaran DPR RI itu, jika pemerintah peka terhadap berbagai kritik dan masukan semestinya pelatihan daring ditiadakan karena banyak mendapat kritikan. Masyarakat, menurut Sukamta, ingin skema Kartu Prakerja yang murni dalam bentuk bantuan untuk para pekerja yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK).

Ia menilai skema yang murni dalam bentuk bantuan untuk para pekerja yang terkena PHK itu akan lebih efisien dalam menghemat pengeluaran anggaran negara. 

"Mestinya dengan kondisi krisis ekonomi yang mulai terasa saat ini, semangatnya efisiensi anggaran hanya untuk hal-hal yang mendesak,'' tutur dia.

Sukamta menilai jika pelatihan secara daring di program Kartu Prakerja dihapus, setidaknya negara bisa hemat Rp5,6 triliun.

"Anggaran ini bisa dialihkan untuk penanganan Covid-19 atau untuk pemulihan usaha mikro dan kecil," kata Sukamta.

Ia meminta pemerintah membujuk perusahaan platform digital untuk memberikan pelatihan secara gratis kepada masyarakat, khususnya kalangan pencari kerja dari keluarga tidak mampu. 

"Saya yakin perusahaan platform digital yang saat ini sedang mereguk untung besar mau untuk buat skema pelatihan gratis," kata Sukamta.

Anggota DPR RI asal Yogyakarta itu juga mengingatkan pemerintah untuk berhati-hati dalam membuat aturan yang dapat dapat mengarah kepada penyimpangan moral (moral hazard) di masa pandemi Covid-19.

Seperti dalam pasal 31 A di Perpres anyar menyebutkan pemilihan platform digital dan lembaga pelatihan tidak termasuk lingkup pengaturan pengadaan barang/jasa pemerintah namun tetap memperhatikan tujuan, prinsip, dan etika pengadaan barang dan jasa pemerintah. 

"Ini kan jelas bisa membuka peluang korupsi, karena diberi diskresi sebagai proses yang tidak masuk pengadaan barang dan jasa," tutur Sukamta.

Kemudian, pada pasal 31B menyebutkan kebijakan yang telah ditetapkan oleh Komite Cipta Kerja dan tindakan yang dilakukan dalam pelaksanaan Program Kartu Prakerja oleh Manajemen Pelaksana, sebelum Peraturan Presiden ini mulai berlaku, dinyatakan sah sepanjang didasarkan pada iktikad baik.

"Ukuran iktikad baik kan sangat subjektif, revisi Perpres (Kartu Prakerja) ini terlalu berlebihan. Akan lebih baik program ini dihentikan saja dan diganti dengan skema bantuan untuk korban PHK akibat pandemi," kata Sukamta.

(TERAS.ID)

Berita Terbaru