Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Sebut Nama Pemasok Sabu, Residivis Kambuhan ini Malah Mengaku Tidak Tahu Rumahnya

  • Oleh Naco
  • 13 Juli 2020 - 11:55 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Residivis kambuhan, Joko Baru (37) mengakui sabu yang diamankan darinya dibeli dari seseorang bernama Riki. Itu sebagaimana keterangan saksi dari Satreskoba Polres Kotim yang dihadirkan dalam persidangan lanjutan kasus tersebut, Senin, 13 Juli 2020.

"Dia mengaku beli dari Riki. Saat kita akan mengembangkannya, terdakwa mengaku tidak tahu rumahnya," ucap saksi dari kepolisian, Toni P.

Terdakwa ditangkap pada Senin, 17 Februari 2020 sekitar pukul 15.00 WIB di Jalan Muchran Ali, Kelurahan Baamang Hulu Kecamatan Baamang, Kabupaten Kotawaringin Timur.

Saat penggeledahan, polisi menemukan 3 paket sabu dan sebuah ponsel yang digunakan untuk komunikasi ketika bertransaksi.

Terdakwa mengaku, sebelum menerima sabu dari Riki, terlebih dahulu memesannya. Keduanya kemudian bertransaksi di Jalan RA Kartini, Sampit.

Dia juga mengatakan, 3 paket sabu itu berasal dari sepaket yang dibelinya dengan harga Rp 1.150.000. Akan tetapi saat itu sabu baru dibayar Rp 800 ribu.

"Tedakwa beli 1 paket kemudian dibagi jadi 4 paket. 1 paket berhasil dijual dan sisanya diamankan. Sabu yang dijual harganya bervariasi, mulai dari Rp 150 ribu, Rp 200 ribu, hingga Rp 400 ribu per paketnya," tandas saksi yang dibenarkan terdakwa.(NACO)

Berita Terbaru