Software Pemenangan Pilkada 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Kakak Beradik yang Rugikan Ratusan Juta PT Berkat Budi Bersama Terancam 3,4 Tahun Penjara

  • Oleh Naco
  • 13 Juli 2020 - 15:21 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Dedy Susanto (32) supervisor PT Berkat Budi Bersama dan adiknya Dodi Noverianto (29) terancam hukuman selama 3,4 tahun penjara.

"Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pasal 374 KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-4 KUHP," kata jaksa Rahmi Amalia, Senin 3 Juli 2020.

Menurut jaksa terdakwa dianggap bersalah setelah menggelapkan barang berupa Extra Joss Active, B7 Panas Dalam,  dan B7 Masuk Angin.

Akibat perbuatan tersebut pihak perusahaan yang beralamat Jalan HM Arsyad Sampit itu alami kerugian Rp 426. 017.492.

Atas tuntutan itu kedua terdakwa memohon keringanan hukuman dengan alasan menyesal atas perbuatannya itu dan memgaku sebagai tulang punggung keluarga, namun demikian jaksa tetap pada tuntutannya.

"Saya punya istri dan anak yang masih kecil yang mulia, mohon diringankan," ucapnya. Hakim menunda sidang selama sepekan untuk bermusyawarah terlebih dahulu sebelum menjatuhkan vonis kepada kakak beradik tersebut.

Fakta sidang sebelumnya pengakuan keduanya melakukan penggelapan, hasilnya tidak dinikmati sendiri akan tetapi juga dinikmati sales berinisial Her sekitar Rp 30 juta, supervisor berinisial Rah Rp 8 juta dan yang paling banyak menikmatinya adalah kasir Yt alias Mel mencapai Rp 150 juta. (NACO/B-6)

Berita Terbaru