Aplikasi Pilwali (Pemilihan Walikota) Kota Tomohon Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Pemilik Lahan Punya Tanggung Jawab Cegah Kebakaran

  • Oleh Hendri
  • 13 Juli 2020 - 14:31 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya - Wali Kota Palangka Raya, Fairid Naparin mengatakan, pemilik lahan mempunyai tanggung jawab untuk mencegah terjadinya kebakaran.

"Warga yang punya lahan pekarangan punya tanggung jawab menjaga, memelihara dan melindungi lahannya agar tidak terjadi kebakaran," ucapnya, Senin 13 Juli 2020.

Berdasarkan prakiraan dari Badan Metereologi, Klimatologi dan Geofisika (BMKG) kata Fairid, pada bulan Juli ini memasuki musim kemarau yang puncaknya diperkirakan pada bulan Agustus sampai September 2020.

Sehingga pemilik lahan juga harus siap siaga untuk menjaga lahan agar tidak terbakar. Sementara itu tim satgas juga melakukan pembinaan dan pengawasan pada wilayah rawan terbakar.

Kewajiban itu juga telah ditetapkan dalam perwaturan Wali Kota Palangka Raya Nomor 18 Tahun 2007 tentang tanggung jawab pemilik lahan  terhadap bahaya kebakaran.

Fairid berharap dengan adanya landasan yuridis itu warga bisa berpartisipasi serta berperan aktif dalam upaya mencegah terjadinya bencana Karhutla. (HENDRI/B-6)

Berita Terbaru