Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Banggai Laut Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Anggota DPRD Kapuas RDP dengan Tokoh Masyarakat Desa Pulau Mambulau, Bahas Ini

  • Oleh Dodi Rizkiansyah
  • 13 Juli 2020 - 16:41 WIB

BORNEONEWS, Kuala Kapuas - Anggota Komisi I DPRD Kapuas menggelar rapat dengar pendapat (RDP) dengan sejumlah tokoh masyarakat Desa Pulau Mambulau, Kecamatan Bataguh, Senin, 13 Juli 2020.

Rapat dipimpin Ketua Komisi I DPRD Kapuas, Bardiansyah didampingi sejumlah anggota dan diikuti dari instansi terkait seperti Dinas PMD, Inspektorat dan lainnya.

"RDP hari ini sesuai jadwal Banmus bahwa hari ini RDP dengan tokoh masyarakat, kepala desa, dan unsurnya, dan dihadiri Dinas PMD dan inspektorat dalam hal ini terkait mosi tidak percaya," kata Bardiansyah seusai rapat.

Dia menyebut RDP ini digelar terkait mosi tidak percaya yang disampaikan salah satu tokoh masyarakat bernama H Hanafi dkk, terhadap Pemerintah Desa Pulau Mambulau dalam hal ini Kepala Desa Alfianoor ini sudah ditindaklanjuti.

"Seperti yang kita ketahui dan tindaklanjuti bahwa ini sudah clear," tuturnya. Dia menyebut apa yang disampaikan inspektorat hanya ada dua unsur yang dapat memberhentikan kepala desa, pertama melalui musyawarah desa, kemudian kades yang bersangkutan terkena narkoba dan melakukan kejahatan yang ditetapkan oleh pengadilan.

"Jadi, yang disampaikan unsur tokoh masyarakat Pulau Mambulau itu tidak memenuhi syarat," jelasnya.

"Kami lihat ke belakang bahwa yang disampaikan oleh drs Hanafi ini, tidak melalui musyawarah desa dulu," lanjutnya.

Terkait dengan dilaksanakannya RDP hari ini, pihaknya selaku komisi I juga akan menyampaikan ke unsur pimpinan DPRD Kabupaten Kapuas. (DODI RIZKIANSYAH/B-6)

Berita Terbaru