Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Timor Tengah Utara Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Ini Tujuan Dishut Kalteng Sosialisasi Pembangunan Hutan Adat

  • Oleh Dodi Rizkiansyah
  • 13 Juli 2020 - 17:15 WIB

BORNEONEWS, Kuala Kapuas - Dinas Kehutanan atau Dishut Kalteng melalui UPT KPHP Kapuas Tengah, Unit XI Tahun 2020 telah mensosialisasikan pembangunan hutan adat di Desa Danau Pantau, Kecamatan Timpah, Kabupaten Kapuas.

Dalam sosialisasi itu turut dihadiri unsur dari Kecamatan Timpah dan Desa Danau Pantau serta tokoh masyarakat setempat.

"Sosialisasi yang telah dilaksanakan pekan lalu itu bertujuan untuk memberikan wawasan juga tentang hukum adat itu sendiri," kata Ketua Panitia kegiatan, Haris Priyono kepada wartawan, Senin, 11 juli 2020.

Sementara itu, Moderator kegiatan, Bambang Ralianto, menjelaskan sosialisasi yang disampaikan terkait beberapa pengertian tentang hutan adat.

"Pengertian hutan adat menurut Undang-undang RI nomor 41 tahun 1999, asas dan tujuan, status hutan, pengelolaan kawasan hutan serta pemanfaatan hukum adat," ucap Bambang.


Selain itu lanjutnya, di dalam undang-undang tersebut juga dijelaskan tentang perlindungan hutan dan kawasan hutan larangan, hak masyarakat hukum adat, peran serta masyarakat, kewajiban masyarakat, penyelesaian sengketa serta ketentuan pidana.

"Kami harapkan dengan sosialisasi tersebut dapat membuka wawasan bagi pihak-pihak terkait tentang pembangunan hutan adat," harapnya. (DODI RIZKIANSYAH/B-5)

Berita Terbaru