Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Halmahera Barat Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Satreskrim Polres Kapuas Amankan Remaja Tersangka Persetubuhan Anak di Bawah Umur

  • Oleh Dodi Rizkiansyah
  • 14 Juli 2020 - 10:30 WIB

BORNEONEWS, Kuala Kapuas - Satreskrim Polres Kapuas mengamankan seorang remaja berusia 18 tahun warga Kecamatan Kapuas Hilir, yang diduga melakukan tindak pidana persetubuhan anak di bawah umur.

Tersangka tak berkutik saat ditangkap polisi di Jalan Kapuas Seberang I, Kelurahan Hampatung, Kecamatan Kapuas Hilir Kabupaten Kapuas.

“Sudah kami amankan di Mapolres Kapuas untuk proses hukum lebih lanjut,” kata Kapolres Kapuas, AKBP Manang Soebeti melalui Kasat Reskrim, AKP Tri Wibowo, Selasa, 14 Juli 2020.

Penangkapan itu berawal saat Satreskrim Polres Kapuas menerima laporan dari orangtua korban yang mengetahui anaknya berusia 16 tahun jadi korban perbuatan tidak senonoh itu.

Tri menjelaskan, berdasarkan informasi yang didapat, tersangka menyetubuhi korban berlokasi pada salah satu barak di Kecamatan Selat.

"Barang bukti yang diamankan petugas yaitu satu celana training warna hitam list pink, satu kaos warna kuning, dan pakaian dalam," sebutnya.

Ia menambahkan, saat ini pihaknya masih melakukan pemeriksaan terhadap tersangka dan korban untuk proses hukum lebih lanjut.

“Kita jerat dengan pasal 81 ayat (1) UU RI Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Perppu UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak,” pungkasnya. (DODI RIZKIANSYAH/B-11)

Berita Terbaru