Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Ketapang Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Edarkan Sabu, Peremuan 22 Tahun ini Ditangkap Bersama Kakak Ipar

  • Oleh Naco
  • 14 Juli 2020 - 11:15 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Tersangka kasus sabu Siti Julaiha (22) diamankan bersama kakak iparnya Ningsih. Dari tangan tersangka, polisi mengamankan sepaket sabu dan barang bukti lainnya.

"Saya hanya menjual sabu itu, barang itu bukan milik saya," ucap IRT tersebut ketika pelimpahan berkas tahap II di Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur.

Data yang dihimpun Selasa, 14 Juli 2020, tersangka diamankan pada Selasa, 17 Maret 2020 di Jalan Usman Harun 1, Kelurahan Baamang Hilir, Kecamatan Baamang, Kabupaten Kotim.

Adapun barang bukti yang diamankan berupa 1 paket sabu dengan berat 2,31 gram, tisu, timbangan digital, 4 lembar plastik klip, dan sebuah ponsel.

Tersangka mengaku sabu itu milik Dewi yang dititipkan kepadanya. Saat penggerebekan, sabu dan barang bukti lainnya ditemukan di kolong rumah dan ponsel di atas meja TV.

Sabu itu baru diantar Dewi beberapa jam sebelum ditangkap. Awalnya, Dewi menghubungi tersangka menanyakan apakah sabu sudah habis terjual.

Setelah menyatakan sudah habis, Dewi datang ke rumahnya dan tersangka menyerahkan uang hasil penjualan sebesar Rp 3 juta. Dewi kemudian menyerahkan sabu lagi kepadanya, dan tidak lama datang petugas datang mengamankan tersangka.(NACO/B-11)

Berita Terbaru