Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Terdakwa Akui Sudah 4 Kali Pasok Sabu ke Perkebunan Kelapa Sawit

  • Oleh Naco
  • 14 Juli 2020 - 12:50 WIB

BORNEONEWS Sampit - Terdakwa Misriyanto alias Alus mengaku mengantar sabu ke perkebunan kelapa sawit sudah 4 kali. Dia berpersan sebagai kurir untuk Matsidi (berkas terpisah).

"Saya disuruh antar sabu ke Edi. Dia tinggal di daerah kebun PT Task," kata terdakwa dalam persidangan kepada majelis hakim Pengadilan Negeri Sampit yang diketuai AF Joko Sutrisno, Selasa, 14 Juli 2020.

Terdakwa sudah tahu tempat Edi, karena mengantar sabu tersebut bukan pertama kalinya. Bahkan, ketika diamankan sabu tersebut merupakan pesanan yang ke empat kalinya.

Pengakuan terdakwa meski dari beberapa kali mengantar sabu beratnya berbeda-beda, akan tetapi upah yang diberikan Matsidi kepadanya tetap Rp 500 ribu sekali antar.

Terdakwa diamankan pada Selasa, 31 Maret 2020 sekitar pukul, 12.30 Wib di Jalan Tjilik Riwut Km 41 Simpang PT Task 3, Desa Luwuk Ranggan, Kecamatan Cempaga, Kabupaten Kotim.

Saat digeledah, polisi menemukan barang bukti berupa 3 buah plastik klip yang berisi narkotika jenis sabu dengan berat 13,50 gram.

Sabu itu rencananya akan diserahkan kepada Edi yang merupakan karyawan perkebunan kelapa sawit. Edi sebelumnya memesan sabu tersebut melalui Matsidi.

"Kalian ini ternyata orang yang memasok sabu ke perkebunan kelapa sawit,"  tanya hakim yang dibenarkan terdakwa. (NACO/B-11)

Berita Terbaru