Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Hanya Sekali Diajak, Sisanya Bendahara Ini Akui Tanda Tangannya Dipalsukan Ketua Koperasi Pemadat Sejahtera untuk Cairkan Dana Miliaran Rupiah

  • Oleh Naco
  • 14 Juli 2020 - 16:51 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Sidang kasus pemalsuan dengan terdakwa H Syahdan, jaksa menghadirkan saksi Ropik, dalam kasus itu terkuak pemalsuan itu dilakukan terdakwa untuk mencairkan dana miliaran rupiah milik Koperasi Produksi Pemadat Sejahtera.

"Ada 4 kali pencairan itu, yang pencairannya dengan saya yang pertama saja Rp 20 juta, yang ke-2,3 dan 4 itu tanda tangan saya dipalsukan," ucap Ropik bendahara koperasi itu, Selasa, 14 Juli 2020.

Dari total pencairan itu diakui saksi dana yang dicairkan mencapai Rp 1,4 miliar. Pencairan kedua Rp 20 juta, kemudian Rp 24 juta dan Rp 1,3 miliar lebih.

Ropik mengaku atas pemalsuan itu merasa dirugikan karena tidak bisa mempertanggungjawabkan kepada anggotanya, selain itu digunakan untuk apa dana itu mereka mengaku tidak mengetahuinya.

Tidak hanya soal pemalsuan saksi juga menyebutkan diberhentikan tanpa pemberitahuan atau tanpa melalui rapat anggota oleh Syahdan. Tiba-tiba saja namanya tidak ada lagi di struktur pengurus yang di akta notaris.

"Karena tidak pernah ada rapat segala macam, termasuk dana itu masuk dari perusahaan Wilmar saya juga tidak tahu, karena semua yang tahu itu hanya terdakwa saja," ucap saksi.

Menurut saksi koperasi itu didirikan dengan beranggotakan 500 warga Desa Sebabi, Kecamatan Telawang, belakangan diketahui lahan yang dibebaskan di Desa Sumber Makmur, tapi berapa nilainya saksi pun tidak tahu.

Atas keterangan itu Syahdan menyebut semuanya tidak benar, diakuinya pencairan itu atas persetujuan saksi.

"Itu ada formulirnya, sebelum diisi, masih kosong ditanda tangani duluan, makanya bisa saya cairkan," kata Syahdan beralasan.

Dalam kasus ini pria yang didampingi kuasa hukumnya H Darmansyah dan H Rusdianto ini didakwa jaksa dengan Pasal 263 ayat 1 KUHP atas pemalsuan. Warga Desa Tumbang Sangai, Kecamatan Telaga Antang yang juga bermukim di Desa Terantang, Kecamatan Seranau ini harus berurusan dengan hukum atas perbuatannya pada 2015 silam yakni pada 4 Juli, 13 September dan 22 Desember.

Berita Terbaru