Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Merauke Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Wanita Paruh Baya Berumur 55 Tahun Diringkus Polisi karena Jadi Bandar Narkoba

  • Oleh Muhammad Hamim
  • 14 Juli 2020 - 17:51 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Wanita paruh baya berumur 55 tahun berinisial RS diringkus saat transaksi narkoba di Gang AT Tarbiyah, Kelurahan Baamang Tengah, Kecamatan Baamang, Sampit, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim). 

"Tersangka kami tangkap saat sedang melakukan transaksi," ujar Kapolres Kotim AKBP Abdoel Harris Jakin melalui Kasat Narkoba Iptu Arasi, Selasa, 14 Juli 2020. 

Barang bukti yang diamankan dari tersangka berupa 3 paket sabu dengan berat 15, 29 gram, selembar tisu untuk menbungkus sabu, kantong plasiltik, sebuah hendphone, dan kendaraan yang digunakannya. 

Tertangkapnya tersangka bermula dari kicauan seorang pengedar sabu yang lebih dulu diringkus oleh jajaran Polsek Cempaga.

Sehingga polisi melakukan pengembangan dan mendapatkan informasi bahwa perempuan tersebut akan melakukan transaksi di Gang AT Tarbiyah. 

Sehingga dilakukan penyelidikan, dan mendapati tersangka berada di wilayah tersebut. Polisipun langsung beraksi dan mendapati barang bukti di tangan korban.

Hingga dirinya tidak bisa mengelak, dan pasrah dibawa ke Mapolres Kotim untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. 

"Saat ini kasus tersebut masih kami dalami. Terutama mencari tahu asal barang tersebut," terangnya. (MUHAMMAD HAMIM/B-6)

Berita Terbaru