Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Malinau Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Kasus Laporan Terhadap Mantan Camat Mulai Diproses

  • Oleh Naco
  • 14 Juli 2020 - 18:21 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Laporan terhadap mantan camat di Kotim berinisial War dan rekannya HI atas kasus pemberian keterangan palsu dan melakukan penyerobotan dan pengrusakan lahan milik Kelompok Tani Hapakat Bersama di lingkar utara Kecamatan Baamang mulai diproses oleh Polres Kotawaringin Timur.

"Hari ini tadi saya sudah dimintai keterangan sebagai pelapor, banyak yang ditanyakan, kami jelaskan kalau lahan itu milik kami sebagaiamana putusan MA," tegas Ketua Kelompok Tani, Hapakat Bersama, Rantau S, Senin, 14 Juli 2020.

Pelapor juga menyebutkan dalam penjelasannnya kepada penyidik kalau di lahan itu juga sebelumnya sudah ada kebun sawitnya, namun oleh HI dirusak dan ditebang sampai habis. 

Padahal sawit tersebut ditanam olehnya. Ada sekitar 800 pohon sawit yang di tebang, hingga mengakibatkan pelapor merugi. 

"Saat dimintai keterangan tadi dokumentasi lahan sudah saya serahkan kepada penyidik, termasuk sawit yang saya tanam itu," kata Rantau seusai memberikan keterangannya.

Rantau berharap laporan tersebut bisa menyeret para terlapor sebagai tersangka agar terlapor bisa mempertanggungjawabkan perbuatannya secara hukum bersama pihak lain yang ikut-ikutan mengklaim lahan itu. 

Dalam laporan itu sebelumnya mereka melampirkan barang bukti putusan Mahkamah Agung yang berkekuatan hukum tetap atas keterangan War yang mengakui tanah miliknya itu berasal dari HI serta isi bukti perlawanan War pertama juga berisi demikian dan dicabut diajukan kembali isinya berubah mengakui tanahnya berasal dari Badrun. Atas dasar itu War dianggap memberikan keterangan palsu.

Selain itu ia dianggap menyerobot lahan lantaran surat tanah yang dikantongi beralamat di Kelurahan Kota Besi Hulu, Kecamatan Kota Besi sedangkan objek yang diakuinya di wilayah Kecamatan Baamang.

Selain itu sebagaiamana putusan perdata Rantau sudah menang atas HI yang dianggap menjual tanah kepada War dan kawan-kawan atas tanah yang berlokasi di kawasan lingkar utara, Kecamatan Baamang.

Perbuatan ini dilaporkan saat War Cs mengajukan  perlawananan, pelawan mengajukan keberatan atas sita lahan yang diklaim milik mereka  dan menuntut ganti rugi.  

Sebelumnya Kelompok Tani Hapakat Bersama yang diketuai oleh Rantau menang atas HI secara perdata atas tanah dengan luas 62 hektare setelah melalui proses ditingkat Pengadilan Negeri Sampit, Pengadilan Tinggi hingga Mahkamah Agung hingga berkekuatan hukum tetap. (NACO/B-6)

Berita Terbaru