Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Balangan Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Seorang Buruh Ditangkap karena Edarkan Sabu di Wilayah Desa Cempaka Mulia Barat

  • Oleh Muhammad Hamim
  • 14 Juli 2020 - 18:31 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Seorang buruh berinisial DS alias Daniel (30) diringkus jajaran Polsek Cempaga, karena nekat mengesankan sabu di wilayah Desa Cempaka Mulia Barat, Kecamatan Cempaga, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim). 

"Tersangka hendak mengedarkan sabu di wilayah Desa Cemapak Mulia Barat, namun belum berhasil karena lebih dulu kami tangkap," ujar Kapolres Kotim AKBP Abdoel Harris Jakin melalui Kasat Reskoba Iptu Arasi, Selasa, 14 Juli 2020. 

Tersangka merupakan warga Jalan Sekar Arum, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim). Dia sengaja mengedarkan di daerah tersebut untuk mencari keuntungan. 

Sementara barang bukti yang diamankan sendiri berupa 1 paket sabu berisi 5,18 gram sabu, sebuah hendphone, motor, dan celana yang dikenakan tersangka untuk menyimpan sabu. 

Tertangkapnya tersangka bermula ketika polisi mendapatkan informasi bahwa ada warga yang hendak melakukan transaksi narkoba.

Sehingga mereka melakukan penyelidikan dan mendapati tersangka berada di desa tersebut. Polisi langsung bergerak dan meringkus Daniel bahkan saat badannya digeledah, ditemukan 1 paket sabu yang hendak dijualnya tersebut. 

"Tersangka disangkakan Pasal 114 ayat 1 junto Pasal 112 ayat 1 UU No 35 tahun 2009 tentang narkotika," terangnya. (MUHAMMAD HAMIM/B-6)

Berita Terbaru